Anggota Satpol PP Kabupaten Pangandaran saat memeriksa seorang PNS Pemkab Pangandaran yang kedapatan keluyuran saat jam kerja, di di jalan raya Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Senin (28/94/2014). Foto: Entang Saeful Rachman/HR
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pangandaran terjaring razia saat tim gabungan yang beranggotakan Satpol PP, Dinas PU dan Hubkominfo Kabupaten Pangandaran serta pihak kepolisian menggelar operasi penegakan Perda Tipiring (Tindak Pidana Ringan), di jalan raya Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Senin (28/94/2014).
Saat terjaring razia, ke 14 PNS tersebut diketahui keluyuran di saat jam kerja tanpa membawa surat perintah dari atasannya. Setelah tidak bisa membuktikan surat perintah dari atasannya, ke 14 PNS tersebut kemudian disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Bidang Fasilitasi Penegakan Perda Badan Kesbangpolimas dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pangandaran, Cicah Hendarsyah, SH, MH, mengatakan, dalam operasi kali ini pihaknya berhasil menjaring 14 PNS yang diduga keluyuran saat jam kerja tanpa membawa surat perintah dari atasannya.
“Rata-rata mereka tidak bisa membuktikan surat tugas dari pimpinannya saat keluar dari kantornya. Ketika diketahui demikian, kami langsung menuntut pelanggar dengan Perda Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan sanksi kepegawaian yang diajukan kepada penyidik tim gabungan, “ ujarnya kepada HR , di sela-sela operasi razia PNS.
Cicah menjelaskan, operasi kali ini merupakan penegakan Perda Tipiring yang digagas oleh Pemkab Pangandaran yang melibatkan penyidik PNS, Polda Jabar, Pengadilan Negeri Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Ketika yang terjaring diduga kuat melakukan pelanggaran, kemudian mereka harus menjalani sidang ditempat yang dimana kami sudah menghadirkan penyidik dan pihak pengadilan pada razia tersebut, “ ungkapnya.
Menurut Cicah, razia tersebut merupakan penerapan Perda Tipiring yang berlaku di Kabupaten Pangandaran. Sasaran pertama yang dilakukan, yakni para PNS yang kedapatan keluyuran di saat jam kerja.
“Razia atau operasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Pangandaran. Kami berharap dengan adanya operasi ini dapat meningkatkan etos kerja di kalangan PNS. Bagi PNS yang melanggar kami langsung tindak ditempat. Hal itu dilakukan agar timbul efek jera dan mereka tidak kembali melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.“ pungkasnya. (Ntang/R2/HR-Online)