Senin, Mei 19, 2025
BerandaBerita BanjarRaperda Retribusi PBG di Kota Banjar Masih Tahap Pengkajian

Raperda Retribusi PBG di Kota Banjar Masih Tahap Pengkajian

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Raperda Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Banjar, Jawa Barat, saat ini masih dalam tahap pengkajian. Raperda tersebut untuk mendukung pelayanan perizinan.

Pasalnya, proses perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menjadi kendala dalam proses pelayanan perizinan.

Kendala tersebut lantaran hingga saat ini pihak Pemerintah Kota Banjar belum memiliki Perda retribusi terbaru untuk layanan PBG.

Dikonfirmasi terkait Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan mengatakan, untuk saat ini Raperda tersebut masih dalam dalam tahap pengkajian.

Selain itu, pihaknya juga menunggu adanya Surat Edaran terbaru dari Kemendagri perihal adanya kebijakan baru tentang PBG.

“Kami masih membahas dulu untuk kebijakan itu. Kami juga sedang mengkaji, mengaitkan dengan Undang Undang yang lain untuk solusinya,” kata Wawan Setiawan kepada HR Online, Jumat (24/09/2021).

Sebetulnya, lanjut Wawan, untuk Perda tentang bangunan gedung itu dari Pemkot Banjar sudah ada regulasi yang mengaturnya.

Kemudian, untuk Perda retribusi perizinan tertentu juga sudah ada regulasinya. Hanya saja untuk ketentuan kebijakan yang sekarang istilahnya sudah berganti bukan lagi IMB tapi PBG. Sehingga harus ada Perda baru yang mengaturnya.

“Intinya, untuk Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung itu karena sekarang IMB berganti PBG. Jadi harus diganti karena aturannya juga berubah sesuai PP 16 Tahun 2021. Sehingga harus ada penyesuaian,” jelasnya.

Baca Juga : Raperda Pesantren Kembali Mencuat saat Paripurna DPRD Kota Banjar

Saat ini, kata Wawan, pihaknya sudah berkoordinasi tentang Raperda tersebut untuk diusulkan agar Raperda retribusi itu masuk dalam Propemperda tahun 2022 mendatang.

Hal itu karena Raperda tersebut tidak bisa masuk dalam Propemperda perubahan tahun 2021. Menurutnya, ini juga sebagai langkah solusi, karena untuk pelayanan publik harus tetap berjalan, tidak boleh berhenti.

“Untuk Raperda itu tidak bisa masuk perubahan. Kita di sini sebagai fasilitator saja. Kita juga sudah sampaikan untuk masuk Propemperda tahun 2022,” tandas Wawan.

Penetapan Raperda PBG Butuh Proses, Ini Saran DPRD Kota Banjar

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Bidang Ekonomi, Asep Saefurrohmat mengatakan, tidak adanya regulasi tentang PBG tentunya akan menghambat pelayanan perizinan bagi para investor atau pengusaha.

Selain itu, juga akan berpengaruh terhadap kontribusi pendapatan daerah melalui retribusi yang harus dibayarkan.

Untuk itu, kata Asep, harus ada solusi dari pihak pemerintah kota. Menurutnya, ketika harus menunggu Perda, akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Karena untuk dapat menyusun Peraturan Daerah ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh. Salah satunya harus masuk dalam Propemperda, sehingga membutuhkan proses.

“Dari kami alternatif solusinya harus ada inisiatif dari pihak eksekutif untuk mengeluarkan Surat Edaran atau Surat Keputusan Walikota. Dalam hal ini terkait permasalahan IMB menjadi PBG, karena ada kekosongan hukum. Sambil pihak eksekutif mengajukan Raperda yang dibutuhkan ke Bapemperda,” kata Asep. (Muhlisin/R3/HR-Online)

Warga Garut Temukan Mortir Tua di Kebun, Polda Jabar Turun Tangan Musnahkan di TKP

Warga Garut Temukan Mortir Tua di Kebun, Polda Jabar Turun Tangan Musnahkan di TKP

harapanrakyat.com,- Warga Kampung Cibadak, Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut menemukan sebuah mortir di kebun. Mendapat informasi itu, tim Jihandak Gegana Polda Jabar pun...
Isu Yono Bakrie Menikah Usai Unggah Foto Latar Berlakang Biru

Isu Yono Bakrie Menikah Usai Unggah Foto Latar Berlakang Biru

Yono Bakrie menikah jadi kabar yang bikin buat heboh. Komika Yono Bakrie memang tidak pernah membeberkan hubungan percintaannya. Sontak unggahan sang artis membuat geger...
Gara-gara Mencuri 12 Buah Kelapa Warga, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

Gara-gara Mencuri 12 Buah Kelapa Warga, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

harapanrakyat.com,- Tertangkap basah mencuri kelapa 12 butir milik warga di Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, seorang pemuda berinisial SA (22) tertangkap warga. Bahkan...
Destinasi Agrowisata Hits di Sumedang

Puncak Rahayu, Destinasi Agrowisata Hits di Sumedang yang Bikin Wabup Terpesona

harapanrakyat.com,- Puncak Rahayu di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Sumedang Selatan, menjadi destinasi agrowisata hits di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Keberadaannya mendapat perhatian Wakil Bupati Sumedang,...
Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya

Resah Tanahnya Tak Kunjung Bersertifikat, Ratusan Warga Kepung Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Ratusan warga Kampung Picung, Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, dan warga Kampung Antralina, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menggeruduk Kantor BPN...
Ketika Malam Tak Menghalangi Disdukcapil Ciamis Berikan Layanan Jemput Bola Rekam KTP-el

Ketika Malam Tak Menghalangi Disdukcapil Ciamis Berikan Layanan Jemput Bola Rekam KTP-el

harapanrakyat.com,- Disdukcapil Ciamis, Jawa Barat, terus berupaya memberikan layanan maksimal kepada masyarakat yang memerlukan administrasi kependudukan. Salah satunya program jemput bola rekam KTP elektronik...