Senin, Mei 19, 2025
BerandaBerita BanjarPenjambret Tas Karyawati Bank di Banjar Dibekuk Polisi

Penjambret Tas Karyawati Bank di Banjar Dibekuk Polisi

Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Reskrim Polsek Banjar berhasil menciduk AHI (33), pelaku penjambretan tas milik seorang pegawai BJB di Jl. Husein Kartasasmita, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, saat korban hendak pulang dari tempat kerjanya.

Polisi membekuk pelaku di rumahnya di Dusun Kertajaya, RT.20/09, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, pada hari Sabtu (03/05/2014), sekitar jam 04.00 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu HP Samsung Galaxi, sepeda motor Soul bernopol Z 4616 VE, serta jas hujan.

Sedangkan yang menjadi korban penjabretan adalah Yuni Susilawati (25), warga Dusun Balokang Patrol, RT.09/05, Desa Jajawar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Kejadian tersebut berawal ketika korban pulang dari pekerjaannya. Namun, di tengah perjalanan korban dibuntuti oleh pelaku. Saat berada di jalan yang sepi, pelaku langsung mengambil tas korban yang disimpan di bagian dashboard sepeda motornya.

Menurut keterangan pelaku, ketika itu yang ada pikirannya hanya uang dan uang, karena  pelaku sedang membutuhkan uang untuk setor cicilan motor yang nunggak hingga dua bulan.

Namun tas hasil jambretannya hanya berisi HP dan surat-surat penting. Setelah mengetahui di dalamnya tidak ada uang, tas milik korban langsung dibuang pelaku ke Sungai Citanduy di sekitar Doboku, sedangkan handphone-nya diambil. “Saya sangat menyesal, dan saya minta maaf kepada korban,” ujar AHI dengan berurai air mata.

Kapolsek Banjar, Kompol Suwignyo, ketika ditemui HR, Selasa (06/05/2014), mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus penjambretan tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” kata Suwignyo.

Sementara pelaku yang kesehariannya bekerja bisnis ayam potong bersama mertuanya, kini hanya bisa menyesali perbuatannya dan harus mendekam di ruang tahanan Polsek Banjar. AHI dijerat Pasal 362 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Hermanto/Koran-HR)

Pemotor tabrak anjing di Pamarican Ciamis

Pemotor Tabrak Anjing di Pamarican Ciamis, Luka Parah hingga Dibawa ke RS

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara sepeda motor (pemotor) terluka parah setelah terjatuh akibat tabrak seekor anjing yang melintas secara tiba-tiba. Kecelakaan tersebut terjadi di jalan raya...
Kasus tambang emas ilegal di Tasikmalaya

Kasus Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya, Gasantana: Warga yang Ditangkap Hanya Penambang Bukan Pemodal

harapanrakyat.com,- Kasus tambang emas ilegal di kawasan Blok Cilutung dan Citunun, Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, jadi perhatian publik usai...
Alfeandra Dewangga

Profil Pemain Timnas Alfeandra Dewangga, Kabarnya akan Bergabung dengan Persib

Sejumlah rumor beredar mengenai Persib Bandung yang hendak merekrut pemain Timnas Indonesia, mulai dari Saddil Ramdani hingga terbaru Alfeandra Dewangga. Kabarnya ini kian merebak usai...
ASUS ExpertBook P3 Siap Meluncur, Sudah US Military Grade

Asus ExpertBook P3 Siap Meluncur, Sudah US Military Grade

Asus Indonesia tengah mempersiapkan peluncuran lini produk terbarunya dalam seri Expert P, yaitu Asus ExpertBook P3. Laptop Asus ini menjadi salah satu perangkat terbaru...
32 Pemain Timnas Indonesia

Jelang Laga Lawan China dan Jepang, Ini 32 Pemain Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert

Jelang laga melawan China dan Jepang, PSSI pun akhirnya mengumumkan 32 pemain Timnas Indonesia yang menjadi pilihan Patrick Kluivert. PSSI mengumumkan deretan nama tersebut...
Bantu Sang Kakak Melunasi Sengketa Tanah Senilai 850 Juta, Attila Syach Kita Bersaudara

Bantu Sang Kakak Melunasi Sengketa Tanah Senilai 850 Juta, Attila Syach: Kita Bersaudara

Kasus perselisihan sengketa tanah yang melibatkan aktor papan atas Indonesia Atalarik Syach dengan PT Sapta tampaknya belum menemui titik terang. Hal ini membuat sang...