Rabu, Mei 28, 2025
BerandaBerita CiamisWarga Ciamis Bisa Gugat Pemerintah Jika Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Warga Ciamis Bisa Gugat Pemerintah Jika Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Syaeful Akbar, salah satu advokat di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengatakan, warga yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak, bisa gugat ke pemerintah.

“Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya kepada HR Online, Selasa (12/10/2021).

Menurut Syaeful, hakikatnya isi dalam UU LLAJ tersebut, memberikan ruang kepada masyarakat bilamana mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. “Korban kecelakaan bisa menuntut atau menggugat pemerintah melalui jalur hukum,” terangnya. 

Lebih lanjut Syaeful menjelaskan, jalur hukum yang dimaksud yaitu korban kecelakaan bisa melaporkan kepada kepolisian setempat dimana korban kecelakaan. Kemudian, pihak penyelenggara yaitu pemerintah hingga nantinya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Gugat Tetangga Karena Burung Mati, Ahli Ekologi Tasikmalaya: Ikhlaskan

“Jadi apakah korban kecelakaan akibat karena kelalaian pengendara atau memang dari faktor jalan rusak,” jelasnya.

Sedangkan jika proses hukum sudah berjalan dan terbukti bahwa korban kecelakaan akibat jalan rusak, maka penyelenggara jalan akan terkena sanksi pidana atau denda. Sanksi tersebut nantinya sesuai yang korban alami, mulai dari luka ringan, sedang, berat ataupun meninggal dunia. “Adapun sanksi pidana bagi pihak penyelenggara, diatur pada Pasal 273 ayat 1 sampai 3 dalam UU LLAJ tahun 2009,” terangnya.

Selain Kecelakaan, Warga Ciamis Juga Dapat Gugat Pemerintah Karena Ini

Bukan hanya kecelakaan, masyarakat pun bisa menuntut bilamana, pihak penyelenggara jalan yang tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki. “Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2), dengan pidana penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 1.500.000,” tuturnya. 

Lebih lanjut Syaeful menerangkan, bahwa pemberian rambu-rambu juga diatur sedemikian rupa bagi pihak penyelenggara.

Baca juga: Sengketa Hak Waris, Seorang Ibu di Banjarsari Ciamis Gugat Sang Anak

Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam hal ini dinas teknis, harus paham mengenai aturan tersebut. “Jadi pemerintah harus memberikan sebuah rambu-rambu ataupun informasi bilamana memang jalan itu rusak ataupun sedang dalam perbaikan,” terangnya.

Syaeful berpesan, kepada masyarakat jangan takut jika mengalami kecelakaan lalu lintas, terutama akibat jalan rusak. Sebab, warga yang gugat ke pemerintah karena hal tersebut sudah ada aturan dan sanksi. “Ketidaktahuan dan ketakutan masyarakat selalu terjadi. Sehingga ini harus dipahami, bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang semuanya sama di mata hukum,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Pengguna gadget perlu tahu apa saja kerusakan iPhone yang tidak bisa diperbaiki. Dengan begitu, bisa lebih berhati-hati saat membawa maupun mengoperasikan HP iPhone kesayangannya....
Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Bingung saat motor Beat karbu brebet di putaran bawah? Sebenarnya, masalah pada motor matic ini bukan hanya karena telat mengisi bahan bakar saja. Pasalnya,...
Tempat Peribadatan JAI

Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah...
Kantor Dinas Tenaga Kerja

Buruh di Kota Banjar Audiensi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Bawa Segudang Aspirasi Ketenagakerjaan

harapanrakyat.com,- Massa buruh yang terdiri dari FSB (Forum Solidaritas Buruh) Banjar dan Sarbumusi (Sarikat Buruh Muslimin) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan audiensi ke Kantor...
Polres Tasikmalaya Pastikan Pembuatan SIM Bebas Pungli dan Calo, Jangan Percaya Tawaran Kilat Biaya Mahal

Polres Tasikmalaya Pastikan Pembuatan SIM Bebas Pungli dan Calo, Ingatkan Jangan Percaya Tawaran Kilat Biaya Mahal

harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, membuat terobosan agar dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar bisa terbebas dari pungutan liar (pungli). Terobosan tersebut...
106 CPNS di Kota Banjar Terima SK Jadi Pegawai Negeri, Langsung Dapat Gaji Pertama

106 CPNS di Kota Banjar Terima SK Jadi Pegawai Negeri, Langsung Dapat Gaji Pertama?

harapanrakyat.com,- Sebanyak 106 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di Kota Banjar, Jawa Barat, mendapat SK pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)....