Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Syaeful Akbar, salah satu advokat di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengatakan, warga yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak, bisa gugat ke pemerintah.
“Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya kepada HR Online, Selasa (12/10/2021).
Menurut Syaeful, hakikatnya isi dalam UU LLAJ tersebut, memberikan ruang kepada masyarakat bilamana mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. “Korban kecelakaan bisa menuntut atau menggugat pemerintah melalui jalur hukum,” terangnya.
Lebih lanjut Syaeful menjelaskan, jalur hukum yang dimaksud yaitu korban kecelakaan bisa melaporkan kepada kepolisian setempat dimana korban kecelakaan. Kemudian, pihak penyelenggara yaitu pemerintah hingga nantinya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Gugat Tetangga Karena Burung Mati, Ahli Ekologi Tasikmalaya: Ikhlaskan
“Jadi apakah korban kecelakaan akibat karena kelalaian pengendara atau memang dari faktor jalan rusak,” jelasnya.
Sedangkan jika proses hukum sudah berjalan dan terbukti bahwa korban kecelakaan akibat jalan rusak, maka penyelenggara jalan akan terkena sanksi pidana atau denda. Sanksi tersebut nantinya sesuai yang korban alami, mulai dari luka ringan, sedang, berat ataupun meninggal dunia. “Adapun sanksi pidana bagi pihak penyelenggara, diatur pada Pasal 273 ayat 1 sampai 3 dalam UU LLAJ tahun 2009,” terangnya.
Selain Kecelakaan, Warga Ciamis Juga Dapat Gugat Pemerintah Karena Ini
Bukan hanya kecelakaan, masyarakat pun bisa menuntut bilamana, pihak penyelenggara jalan yang tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki. “Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2), dengan pidana penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 1.500.000,” tuturnya.
Lebih lanjut Syaeful menerangkan, bahwa pemberian rambu-rambu juga diatur sedemikian rupa bagi pihak penyelenggara.
Baca juga: Sengketa Hak Waris, Seorang Ibu di Banjarsari Ciamis Gugat Sang Anak
Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam hal ini dinas teknis, harus paham mengenai aturan tersebut. “Jadi pemerintah harus memberikan sebuah rambu-rambu ataupun informasi bilamana memang jalan itu rusak ataupun sedang dalam perbaikan,” terangnya.
Syaeful berpesan, kepada masyarakat jangan takut jika mengalami kecelakaan lalu lintas, terutama akibat jalan rusak. Sebab, warga yang gugat ke pemerintah karena hal tersebut sudah ada aturan dan sanksi. “Ketidaktahuan dan ketakutan masyarakat selalu terjadi. Sehingga ini harus dipahami, bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang semuanya sama di mata hukum,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)