Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
1 dari 4 tersangka kasus narkoba jenis ganja yang berhasil dibekuk Jajaran Satuan Narkoba Polres Ciamis, pekan lalu, ternyata seorang residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara. Tersangka itu adalah NS (53), warga Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Saat ditemui HR, di Mapolres Ciamis, Senin (19/05/2014), NS mengaku dirinya seorang residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari bui. Hanya sekitar sebulan lelaki paruh baya ini bisa menghirup udara bebas. Namun apes, kini dia harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
“Saat keluar dari penjara, saya langsung pergi ke Jakarta. Di sana saya mendapat ganja dari teman berinisial HI,” ujarnya. [Baca:1 Kurir dan 3 Pemakai Ganja Dibekuk Polisi Ciamis]
NS mengaku baru mengenal HI saat bertemu di Jakarta. Menurutnya, barang haram yang didapat dari HI itu, rencananya akan konsumsi sendiri dan tidak ada niatan untuk diedarkan. “Kenapa barangnya (ganja) sampai 250 gram, biar saya tidak bulak balik ke Jakarta,” ujarnya.
Namun, kini nasi sudah menjadi bubur, hanya penyesalan yang kini dia dapat. “Terus terang, saya sangat menyesal mengulangi perbuatan serupa. Dan saat ini saya harus kembali masuk penjara. Setelah nanti selesai masa hukuman, saya sudah berjanji tidak akan mengulangnya lagi,” ujarnya sembari tertunduk lesu.
Pengakuan serupa pun diungkapkan tersangka IT. Dia mengaku mengkonsumsi ganja bukan karena niatan atau direncanakan sebelumnya. Menurutnya, dia memperoleh barang haram itu ketika bertemu dengan temannya berinisial AG di Terminal Cicaheum Bandung.
“Saat itu saya khendak pulang setelah berkunjung ke rumah teman di Bandung. Saat akan menuju pulang, kebetulan bertemu AG di terminal. Dari pertemuan itu saya mendapat paket ganja,” terangnya.
Kakek berumur 59 tahun dan kini memiliki satu anak dan tiga cucu ini, mengaku ganja hasil pemberian AG di Terminal Cicaheum itu akan dikonsumsi sendiri. “Tapi belum sempat dipakai, saya keburu ditangkap polisi di daerah Cisaga,” pungkasnya. (DSW/R2/HR-Online)