Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) untuk tahun 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis DR H Kurniawan SE.,MSi.,Ak.,CA.,ACPA, membenarkan hal itu Jumat (22/10/2021).
Ia menyebut, pengunduran jatuh tempo pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ciamis nomor 973/Kpts.585-Huk/2021.
“Pengunduran masa jatuh tempo PBB P2 di Ciamis yakni sampai dengan tanggal 30 November 2021,” ujar H Kurniawan.
Baca Juga: Bupati Ciamis Ingatkan Warga yang Sudah Divaksin Tetap Jaga Prokes
Sehingga lanjut Kurniawan, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak sampai tanggal 30 November tidak dikenai sanksi.
“Wajib pajak baru akan dikenakan sanksi administrasi jika setelah tanggal 30 November tidak melakukan pembayaran,” jelas H Kurniawan.
Pihaknya berharap, masyarakat Ciamis bisa memanfaatkan momentum pengunduran masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini untuk segera melunasi tunggakan.
“Segera lunasi tunggakan PBB-P2, agar nanti tidak terkena sanksi administratif akibat membayar pajaknya setelah tanggal 30 November,” katanya.
Kurniawan menyebut, pengunduran masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini lantaran adanya pandemi Covid-19 yang memberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat.
Sebelum adanya pandemi, masa jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan yakni sampai tanggal 30 September.
“Jadi ini merupakan kebijakan pemerintah dengan memberikan relaksasi atau keringanan bayar pajak kepada masyarakat,” pungkas H Kurniawan. (R8/HR Online/Editor Jujang)