Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan dua orang tersangka, tindak kejahatan perampasan handphone (HP). Salah satu pelaku pencurian HP dengan kekerasan itu merupakan residivis.
Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 23 Oktober 2021 lalu, di salah satu warung di Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Aksi kedua tersangka saat merampas HP korban pun sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.
Bahkan, video dari rekaman CCTV dari salah satu rumah warga itu, sempat beredar dan viral di media sosial.
Wakapolres Ciamis, Kompol R. Auliya Rifqie Abduldjabar mengungkapkan, setelah adanya laporan dan petunjuk dari rekaman CCTV, pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk mencari tersangka perampasan HP.
“Satu hari setelah kejadian, kedua tersangka langsung bisa kami bekuk,” ungkapnya saat kegiatan konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (10/11/2021).
Lebih lanjut Wakapolres menambahkan, kedua tersangka perampasan HP tersebut berinisial ATM dan AR, warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
“Salah satu tersangka merupakan residivis dengan tindak kejahatan yang sama,” ucapnya.
Ia menuturkan, saat kejadian korban yang sedang duduk-duduk di salah satu warung. Kemudian kedua tersangka tersebut langsung meminta HP korban.
Namun, karena korban tidak ingin HP miliknya diambil, maka tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau.
“Tersangka mengancam menggunakan pisau, dan langsung mengambil HP korban. Kemudian pergi menggunakan sepeda motor,” tuturnya.
Kepada petugas, sambungnya, tersangka memberikan keterangan bahwa saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, tidak dalam keadaan mabuk. Namun, itu merupakan kebiasaan dari tersangka.
“Kedua tersangka perampasan HP ini dikenai Pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto