Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Progresif, saat menggelar audensi dengan DPRD dan Pemkab Ciamis, di Gedung DPRD Ciamis, Jum’at (06/06/2014). Foto: Eli Suherli/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Polemik terkait status dan pengelolaan Gedung Islamic Center Ciamis kembali mencuat. Kali ini, element mahasiswa Ciamis yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Progresif menggelar audensi dengan DPRD dan Pemkab Ciamis, di Gedung DPRD Ciamis, Jum’at (06/06/2014). Mereka mempertanyakan penyelesaian polemik tersebut yang dimana hingga saat ini belum jelas ujung pangkalnya.
Koordinator Aksi, Gian Ferdiana Henukh, mengatakan, pihaknya ingin menanyakan langkah DPRD dalam menyelesaikan polemik Gedung Islamic Center yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Mereka pun menilai Gedung Islamic Center yang menggunakan tanah pemerintah dan pembangunan gedungnya berasal dari sumbangan masyarakat sarat dengan penyimpangan perundang-undangan.
“Ada beberapa aturan yang dilanggar dalam pembangunan gedung megah tersebut. Kami datang ke sini ingin menanyakan langkah DPRD Ciamis dalam menyelesaikan polemik ini,” ungkapnya, saat menggelar audensi.
Asisten II Pemkab Ciamis, Drs. H. Soekiman didampingi Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Sunendar, SH, MH, menjelaskan, polemik ini muncul setelah terjadi perpindahan status pengelolaan Gedung Dakwah. Saat itu, Gedung Dakwah yang berada di areal Mesjid Agung dipugar untuk perluasan bangunan mesjid. Kemudian Pemkab Ciamis mengganti gedung tersebut dengan mendirikan Gedung Islamic Center yang berada di Keluruhan Kertasari.
“Setelah Gedung Islamic Center Ciamis berdiri, kemudian pengelolaanya diserahkan ke YPKIC,”ujarnya, saat menjawab pertanyaan mahasiswa.
Menurut Aep, YPKIC mengelola Gedung Islamic Center jelas aturan hukumnya. Sejak tahun 2005, kata dia, keluar izin terkait pengembangan Gedung Islamic Center yang akan dibangun asrama haji dan berbagai fasilitas lainnya hingga tahun 2007. “Tahun 2007 yayasan juga meminta perpanjangan izin pinjam pakai hingga tahun 2009,” imbuhnya.
Ketika masa pinjam pakai habis pada tahun 2009, terang Aep, pihak yayasan mengajukan kembali perpanjangan. Namun, karena ada perubahan PP no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka perpanjangan itu ditangguhkan untuk sementara. “ Karena pola pemanfaatan lahan tersebut harus disesuaikan dengan perubahan PP tersebut,” ujarnya.
Akibat ada perubahan aturan, jelas Aep, maka setiap bentuk kerjasama atau pengelolaan yang berkaitan dengan aset pemerintah harus menyesuaikan. Namun, terkadang perubahan peraturan lebih cepat ketimbang proses penyesuaiannya. “Dulu sangat sulit menerima perubahan peraturan, tidak seperti sekarang semua peraturan bisa didownload via internet,” katanya.
Menurut Aep, berdasarkan peraturan baru, ada beberapa pola pengelolaan aset daerah diantaranya, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna, pinjam pakai dan serta sewa. “Nah yang saat ini sedang diproses dan disesuaikan, yaitu melalui sistem sewa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ciamis H. Asep Roni, mengatakan, terkait tidak dibentuknya pansus DPRD untuk membahas permasalahan pengelolaan Gedung Islamic Center, karena hasil Rapat Badan Musyawarah dan kajian hukum tidak diperlukan dibentuknya pansus.
“Kami meminta ke Pemkab Ciamis untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak menjadi berkepanjangan. Selain itu, kami pun mendukung proses penyesuaian pengelolaan Gedung Islamic center sesuai dengan peraturan perundang-undang,” tegasnya.
Selain diterima Ketua DPRD Ciamis H. Asep Roni dan perwakilan dari Pemkab Ciamis, dalam audensi itu pun hadir Ketua YPKIC KH. Juan Ahmad Asyari, Ketua MUI KH. Ahmad Hidayat dan Sekretaris MUI KH. Koko Komarudin. (es/R2/HR-Online)