Foto: Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Inspektorat Pemkab Pangandaran menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana bantuan hibah dari pemerintah kabupaten pada tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 35 juta yang disalurkan ke Pemerintahan Desa Ciganjeung, Kecamatan Padaherang. Pasalnya, dana bantuan yang diperuntukan guna membangun papingblok itu, setelah diperiksa ternyata tidak ada wujud bangunannya.
Kepala Desa Ciganjeung, Kecamatan Padaherang, Rosid, mengakui pihaknya mendapat bantuan dana pemerintah sebesar Rp. 35 juta. Namun, dalam realisasinya bantuan tersebut dialihkan untuk pembangunan rehab kantor desa, karena alasan mendesak.
“Bangunan kantor desa mengalami kerusakan dan sangat mendesak untuk segera diperbaiki. Makanya, kami berinisiatif untuk mengalihkan peruntukan bantuan tersebut. Meskipun begitu, bantuan Rp. 35 juta itu tidak cukup untuk menyelesaikan rehab kantor, “ ujarnya, ketika dikonfirmasi HR, Senin (02/06/2014).
Namun demikian, Rosid mengaku pihaknya tidak membuat berita acara pengalihan peruntukan bantuan ketika uang bantuan tersebut dipergunakan untuk rehab kantor desa. “Namun, setelah mendapat saran dari Inspektorat, kami langsung membuat berita acara pengalihan bantuan. Setelah itu pun kami langsung membuat SPJ sebagai pertanggungjawaban penggunaan uang bantuan, “ jelasnya.
Rosid juga mengatakan, apabila pengalihan penggunaan bantuan dianggap melanggar hukum, dirinya sebagai kepala desa akan segera memikirkan untuk merealisasikan pembangunan papingblok.
“Biar dari uang pribadi saya sendiri. Saya secepatnya akan mencari uang untuk merealisasikan pembangunan papingblok tersebut. Namun yang pasti, saya mengalihkan bantuan tersebut bukan untuk pribadi, tetapi untuk rehab kantor yang bangunannya hampir ambruk, “ katanya.
Menanggapi hal itu, Penjabat Bupati Pangandaran, Endjang Naffandi, menegaskan, mengalihkan peruntukan bantuan merupakan tindakan melanggar aturan. Menurut dia, mestinya penggunaan uang bantuan harus sesuai dengan proposal yang diajukan.
“Kalau dialihkan seperti itu, jelas tidak boleh menurut aturan,” katanya, ketika dihubungi HR, via telepon selulernya, Senin (02/06/2014).
Endjang menegaskan, meski pengalihan bantuan tersebut uangnya digunakan untuk rehab kantor desa, tetap saja melanggar. “Mesti tidak ada unsur korupsi pun namanya memindahkan penggunaan uang untuk program lain, sudah masuk pelanggaran administrasi. Harusnya kepala desa taat azas dan tidak seenaknya memindahkan penggunaan uang negara, “ tegasnya.
Pihaknya, lanjut Endjang, akan segera memerintahkan Kabag Hukum dan Inspektorat untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan bantuan tersebut. “ Kita tidak akan mentolelir setiap bentuk pelanggaran dalam penggunaan anggaran, apalagi ditemukan adanya indikasi korupsi, “ tegasnya lagi. (Ntang/Koran-HR)