Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar, Jawa Barat, Adib Fathan, ungkap penyebab utama yang menjadi pemicu terjadinya kasus sengketa waris di Kota Banjar.
Adib mengatakan, alasan utama yang menjadi pemicu permasalahan tersebut adalah penggelapan ahli waris yang sebenarnya.
“Pemicu awal dia ada yang sengaja menggelapkan ahli waris yang sebenarnya. Tapi ada juga ahli warisnya itu bukan ahli waris langsung, tetapi mungkin dia ada hubungan darah dengan yang lain dan dia berpendapat masih kuat sebagai ahli waris,” kata Adib Fathan, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Bocoran UMK 2022 di Kota Banjar, Kabarnya Naik Tipis
Untuk menyelesaikan kasus sengketa waris tersebut, BPN Kota Banjar memfasilitasi dengan melakukan mediasi terhadap para pihak yang memiliki persoalan.
“Untuk permasalahan sengketa waris biasanya kita lakukan mediasi terhadap pihak yang memiliki permasalahan sampai tiga kali. Tapi kalau tidak ada kata sepakat atau mufakat, kita sarankan ke pengadilan,” tambahnya.
Adib juga menjelaskan, ada dua hukum waris yang biasa ditafsirkan di kalangan masyarakat. Yakni hukum waris agama dan hukum waris nasional.
“Di kita itu ada dua tafsiran mengenai hal itu, pertama hukum waris agama dan hukum waris nasional. Tapi yang di Dukcapil ataupun BPN adalah hukum waris nasional,” jelas Adib.
Lebih lanjut, Adib menyampaikan, dari tahun 2017 hingga sampai sekarang total bidang tanah yang sudah disertifikatkan di Kota Banjar ada sebanyak 30 ribu bidang.
“Jumlah 30 ribu bidang tanah yang sudah disertifikatkan itu dari tahun 2017 sampai sekarang. Kemudian, untuk yang belum bersertifikat ada sekitar 16 ribu bidang dan didominasi dari hak milik,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)