Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaBerita NasionalIni Aturan PPKM Level 3 saat Nataru, Tempat Wisata Boleh Buka, Asal?

Ini Aturan PPKM Level 3 saat Nataru, Tempat Wisata Boleh Buka, Asal?

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan PPKM level 3 saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) akhir Desember 2021.

Lalu apa saja isi aturan tersebut. Berikut kami berikan penjelasannya.

Aturan PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.

Saat ini instruksi Menteri Dalam Negeri sudah keluar terkait aturan PPKM level 3 saat Nataru yakni nomor 62 tahun 2021.

Inmendagri ini sudah ditandatangani Tito Karnavian 22 November 2021.

Adapun masa berlaku PPKM level 3 sesuai Imendagri berlaku dari tanggal 24 November 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemberlakukan PPKM level 3 saat libur akhir tahun ini untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19.

Pemerintah memperketat aktivitas masyarakat dengan pemberlakuan PPKM level 3. Sejumlah aktivitas masyarakat dilarang pemerintah selama aturan berlaku.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dukung Penerapan PPKM Level 3 di Libur Nataru

Larangan Kegiatan Selama Pemberlakuan Aturan PPKM Level 3 Nataru

1. Tidak boleh mudik ataupun bepergian

2. Larangan cuti ASN, TNI/Polri, BUMN/karyawan swasta.

3. Pembatasan kegiatan pernikahan

4. Menutup Alun-alun tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022

5. Tiadakan kegiatan olahraga dan seni budaya sementara waktu

6. Perketat pelaksanaan ibadah natal

7. Memperketat aktivitas di mall, restoran, bioskop dan pusat perbelanjaan

8. Perketat aturan di lokasi wisata

Adapun aturan PPKM level 3 saat nataru di lokasi wisata, berikut rinciannya:

1. Sejumlah wisata favorit di Bandung, Bali, Bogor, Malang, Yogyakarta, Surabaya agar meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan

2. Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi, jika kategori merah tidak boleh masuk, yang boleh masuk kategori hijau dan kuning

3. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas

4. Tidak boleh melaksanakan pesta perayaan akhir tahun di lokasi terbuka/tertutup

5. Pembatasan kegiatan seni dan budaya

Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru untuk Mall atau Supermarket

1. Wajib gunakan aplikasi pedulilindungi

2. Yang boleh masuk hanya kategori hijau dan kuning

3. Jam operasional 09.00-21.00 WIB

4. Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas

5. Lokasi makan maksimal 50 persen dari kapasitas

6. Bioskop di mall penonton dibatasi 50 persen dari kapasitas

Aturan PPKM Level 3 saat nataru di tempat ibadah.

1. Satgas Covid-19 mesti dibentuk pengurus gereja

2. Kegiatan ibadah dilakukan secara sederhana

3. Kegiatan ibadah secara hybrid artinya ada yang di gereja dan mengikuti secara daring

4. Gunakan aplikasi pedulilindungi

5. Jika aplikasi pedulilindungi kategori merah tidak boleh masuk, yang boleh masuk kategori hijau dan kuning.

Itulah beberapa aturan PPKM level 3 saat nataru. Semoga informasi ini bermanfaat. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Perahu Nelayan di Garut Terbalik Usai Dihantam Ombak, 10 Orang Selamat

Perahu Nelayan di Garut Terbalik Usai Dihantam Ombak, Evakuasi Penyelamatan Berlangsung Dramatis

harapanrakyat.com,- Perahu nelayan bernama Bintang 5 terbalik saat akan menepi ke dermaga Santolo Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (24/5/2025). Perahu bermuatan 10...
Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang

Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Jawa Barat, mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan aksi premanisme berkedok menjual air mineral. Kedua orang tersebut diduga melakukan pemaksaan menjual...
Natasha Rizky Klarifikasi Soal Mobil Baru

Natasha Rizky Klarifikasi Soal Mobil Baru, Bukan dari Desta

Natasha Rizky klarifikasi soal mobil baru yang diduga netizen sebagai hadiah dari mantan suaminya, Desta. Aktris sekaligus penulis buku ini menegaskan bahwa mobil barunya...
GMNI Sebut Tak Ada Progres Kasus Tunjangan Rumdin, Kejari Kota Banjar Buka Suara

GMNI Sebut Tak Ada Progres Kasus Tunjangan Rumdin, Kejari Kota Banjar Buka Suara

harapanrakyat.com,- Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar, Jawa Barat, mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan transportasi pada anggaran...
Blackview BL7000 5G

Spesifikasi HP Rugged Terbaru, Blackview BL7000 5G

Blackview BL7000 5G merupakan salah satu brand HP rugged yang memberikan performa optimal untuk aktivitas outdoor. Umumnya, brand HP ini cukup populer di kalangan...
Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjar, Jumat (23/5/2025). Paripurna tersebut terkait penyampaian...