Surat Penolakan Pemberian Dokumen yang diterbitkan YPKIC kepada KMP. Photo : Deni Supendi/ HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Progresif (KMP) Kabupaten Ciamis menilai Yayasan Pusat Kegiatan Islami Ciamis (YPKIC) sengaja memperkeruh persoalan atau masalah yang sedang terjadi saat ini.
Ketua KMP Kabupaten Ciamis, Fuzy M Riyadi, ketika ditemui HR, Rabu (25/6/2014), di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi Kejari Ciamis untuk melapor dan berkonsultasi terkait dugaan penyelewengan keuangan yang terjadi di tubuh YPKIC.
Fuzy mengungkapkan, upaya yang dilakukan pihaknya itu, juga sebagai bentuk tindaklanjut atas penolakan pemberian dokumen pengelolaan Islamic Center, meliputi laporan keuangan dan Profil Yayasan.
“Sebagai bentuk transparansi dan alasan karena Yayasan adalah lembaga publik, kami minta YPKIC memberikan dokumen soal itu. Apalagi, YPKIC mengelola uang infaq yang bersumber dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta bantuan-bantuan dari pemerintah yang nilainya sangat besar,” katanya.
Lebih lanjut, Fuzy mengemukakan, dasar pihaknya meminta dokumen tersebut adalah Rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, pada saat menggelar audiensi, tanggal 9 Juni 2014, dan dihadiri oleh Ketua YPKIC.
Menurut Fuzy, pada acara audiensi yang digelar di Aula Gedung DPRD, Ketua YPKIC menyatakan kesiapannya untuk memberikan dokumen yang dibutuhkan KMP, sesuai dengan Rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Ciamis.
Dalam kesempatan yang sama, Fuzy memberikan penilaian, bahwa YPKIC telah menyepelekan instruksi dan rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Ciamis. Faktanya, pihak YPKIC tidak melaksanakan rekomendasi, malah menolak rekomendasi tersebut.
Kemudian, kata Fuzy, merujuk UU No 16 tahun 2001, dan perubahannya pada UU tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 52 ayat 2 dan 3, jelas disebutkan, bahwa bantuan Yayasan lebih dari 500 juta rupiah wajib diaudit oleh akuntan publik.
Bukan hanya itu, lanjut Fuzy, pihaknya mengetahui soal UU No. 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada pasal 16, dijelaskan tentang 7 poin yang wajib dipublikasikan oleh organisasi non pemerintah.
“Informasi yang wajib disediakan oleh organisasi non pemerintah, diantaranya, asas dan tujuan, program dan kegiatan organisasi, nama, alamat, susunan kepengurusan dan perubahannya, pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan garis miring atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan garis miring atau sumber luar negeri,” paparnya.
Selain itu, imbuh Fuzy, poin yang harus disediakan yaitu tentang mekanisme pengambilan keputusan organisasi, keputusan-keputusan organisasi dan/atau informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan deskripsi itu juga, tandas Fuzy, KMP akan melaporkan YPKIC ke Komisioner Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat. Hal itu sesuai dengan amanat UU No 16 tahun 2001 dan perubahannya pada UU tahun 2004, pasal 53 ayat 1.
“Organ yayasan terkait dapat diperiksa oleh instansi hukum terkait jika melawan hukum dan bertentangan dengan anggaran dasar,” imbuhnya.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, HR belum berhasil mendapat tanggapan secara resmi dari Pihak YPKIC. (Deni/Koran-HR)