Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin, menegaskan, penyegalan Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, pekan lalu, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurut Iing, setelah melakukan rapat di jajaran Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Kabupaten Ciamis, menyusul adanya surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyebutkan bahwa masih ada aktifitas keagamaan di Mesjid Ahmadiyah Ciamis, maka disepakati untuk dilakukan penyegalan.
“Penyegalan itu berdasarkan SKB 3 Menteri dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan bagi Jamaah Ahmadiyah. Bahkan, dalam Pergub ditegaskan, jangankan melakukan kegiatan keagamaan, memasang simbol Ahmadiyah di tempat umum saja dilarang,“ katanya, saat dihubungi HR, via telepon selulernya, Rabu (02/07/2014).
Iing menjelaskan, saat penyegalan mesjid Ahmadiyah beberapa waktu lalu oleh petugas Satpol PP, dihadiri oleh Ketua RT dan RW setempat, Lurah, Camat, perwakilan Muspida dan perwakilan dari MUI. “Jadi, kebijakan penyegalan itu bukan kebijakan Bupati, melainkan keputusan bersama jajaran Muspida setelah menanggapi surat dari MUI, “ terangnya.
Menurut Iing, MUI Kabupaten Ciamis sudah mengirimkan surat teguran ke jamaah Ahmdiyah Ciamis agar menghentikan aktifitas keagamaan di mesjid tersebut. Karena MUI menilai ada pelanggaran SKB 3 Menteri dan Pergub Jawa Barat tentang Pelarangan Kegiatan bagi Jamaah Ahmadiyah di mesjid tersebut.
“Ketika jamaah Ahmadiyah tidak menggubris surat teguran tersebut, kemudian MUI mengadukan hal itu kepada kami. Lalu kami di rapat Muspida mendiskusikan hal tersebut, kemudian disepakatilah upaya penyegalan,” jelasnya.
Iing menegakan, pihaknya mempersilahkan apabila ada pihak yang akan menempuh jalur hukum atas penyegelan tersebut. “Silahkan saja. Itu lebih bagus. Digugat ke pengadilan sekalipun, kami siap menghadapi. Ya pasti, kami melakukan penyegalan, jelas dasar hukumnya,” tegasnya.
Namun demikian, Iing meminta jangan sampai dalam memprotes penyegalan tersebut melakukan cara-cara yang dapat memicu konflik horizontal. “Kita minta jaga kondusifitas Ciamis. Apalagi saat ini tengah dalam suasana bulan suci Ramadhan,” pungkasnya. (Bgj/R2/HR-Online)