Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Sukawening, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat, pada tahun ini siap mengembangkan tanaman kopi di hutan lindung yang dikelola Perhutani.
Amir, petani, Kamis (18/6/2014), mengatakan, penanaman kopi melalui program Pengelolaan Hutan Bersama Masyrakat (PHBM) itu, tujuannya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat (petani).
Menurut Amir, kesejahteraan petani akan terpenuhi apabila mereka (petani) diperbolehkan menanam kopi di lahan Perhutani. Meski tanaman kopi baru bisa dipanen setelah tiga tahun, tapi baginya tanaman ini memiliki potensi besar.
“Terlebih jenis kopi Arabica. Namun, para petani pada umumnya hingga saat ini masih terbentur dengan modal, terutama untuk pengadaan bibit dan pupuk,” ungkapnya.
Yoyo, petani lainnya, menuturkan, keinginan masyarakat petani untuk menanam kopi di lahan Perhutani itu, termotivasi dari banyaknya petani kopi dari luar daerah yang datang ke wilayah tersebut.
“Tujuan mereka (petani dari luar) ingin menggarap di Hutan Pangkuan Desa (HPD) Desa Sukawening. Dari dasar itulah, para petani berpikir, tidak semata-mata masyarakat luar ada keinginan menggarap / menanam kopi kalau tidak ada untungnya,” ucapnya.
Ketua LMDH Sukalestari, Drs. Enceng Ruslin, MM, menjelaskan, lahan Perhutani di wilayahnya merupakan petak 31, dengan luas areal sekitar 121 hektar. Dia juga membenarkan, pada tahun ini KTH Sukawening mempunyai keinginan kuat untuk menanam kopi jenis Arabica.
Menurut Enceng, petani berkeyakinan pasar bagi jenis kopi Speciality memiliki kesempatan dalam industri kopi. Sebab, akhir-akhir ini mempunyai pasar yang lebih baik. Dan rencannya, lahan seluas 121 hektar tersebut akan dikelola oleh 4 KTH.
“Sedangkan LMDH sendiri, akan menggarap sekitar 4 hektar untuk dijadikan sebagai sampel,” katanya.
Kepala KRPH Kawali, Maman, melalui telepon genggamnya, mengungkapkan, pengelolaan hutan lindung sudah ada ketentuannya. Diantaranya seperti Undang-undang lingkungan hidup. Sepanjang prosedur ditempuh, serta tidak merusak lingkungan, program pengelolaan tersebut tidak menjadi masalah.
“Pada prinsipnya boleh saja. Saat ini, kami hanya mentaati aturan yang ada,” pungkasnya. (dji/Koran-HR)