Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita NasionalNelayan Aceh Ajukan Suntik Mati, Ini Pendapat Ahli Hukum UGM

Nelayan Aceh Ajukan Suntik Mati, Ini Pendapat Ahli Hukum UGM

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Sigit Riyanto Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, angkat bicara soal permohonan suntik mati yang diajukan nelayan Aceh.

Nazaruddin Razali seorang nelayan di Lhokseumawe, melayangkan permohonan suntik mati atau euthanasia ke Pengadilan Negeri setempat.

Permohonan euthanasia itu ia layangkan lantaran tidak kuat dengan tekanan yang dialaminya.

Menurut Sigit Riyanto, belum ada payung hukum di Indonesia mengenai suntik mati.

Selain itu, pelaksanaan suntik mati atau euthanasia di Indonesia terhalang sumpah dokter Indonesia dan juga Pasal 344 KUHPidana.

Sigit justru menilai bahwa permohonan nelayan Aceh tersebut sebagai bentuk sarkasme terhadap pemerintah.

Pemerintah setempat dianggap tidak mampu mencarikan solusi untuk permasalahan yang dialami oleh para nelayan.

Ahli hukum UGM ini mengatakan, para nelayan merasa putus asa dengan kebijakan yang bisa jadi mengancam hajat hidup mereka.

“Mereka (nelayan di Aceh) putus asa menghadapi situasi yang tidak ada jalan keluar,” kata Sigit, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Nelayan di Aceh Layangkan Permohonan Suntik Mati, Ini Alasannya!

Sigit melanjutkan, persoalan ini bukan soal hukumnya. Namun lebih kepada revolusi konflik sosial.

Sehingga harus disikapi dengan kebijakan yang lebih arif dan berpihak kepada kepentingan mereka-mereka yang termarjinalisasi.

Selain bertentangan dengan hukum, Sigit menilai bahwa tindakan euthanasia atau suntik mati juga bertentangan dengan norma agama.

Membunuh atau menghilangkan nyawa orang adalah perbuatan yang tak hanya bertentangan dengan ajaran agama. “Tapi juga bertentangan dengan hukum,” jelasnya.

Pengadilan Berhak Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Aceh

Dalam kasus ini lanjut Sigit, pengadilan berhak menolak permohonan suntik mati yang diajukan Nazaruddin tersebut.

Menurutnya, yang penting untuk saat ini adalah menyusun kebijakan yang dapat membantu para nelayan.

Esensi dari persoalan ini yakni harapan agar para nelayan agar bisa mendapat perlindungan dan bantuan untuk keperluan mereka.

Permohonan suntik mati itu sebagai simbol rasa frustasi dan juga keputusasaan. “Bisa jadi cara ini merupakan bentuk sindiran,” tutur Sigit.

Kabar sebelumnya, nelayan di Lhokseumawe bernama Nazaruddin Razali mengajukan permohonan euthanasia ke PN setempat.

Nazaruddin yang merupakan nelayan asal Aceh ini mengajukan permohonan suntik mati alias euthanasia, karena merasa tidak sanggup dengan banyaknya tekanan dari pemerintah. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...