Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita NasionalDirjen Dukcapil Kemendagri Tegaskan Pindah Domisili Cukup Tunjukan KK

Dirjen Dukcapil Kemendagri Tegaskan Pindah Domisili Cukup Tunjukan KK

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Dirjen Dukcapil Kemendagri tegaskan pindah domisili kini cukup tunjukan KK (Kartu Keluarga). Tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan dari RT/RW, dan desa/kelurahan.

Hal itu ditegaskan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan resminya, Minggu (09/01/2022).

Ia mengatakan, pemerintah pusat telah menghapus aturan yang mengharuskan adanya surat keterangan dari RT/RW sampai desa/kelurahan untuk syarat pindah domisili.

Penghapusan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

“Pindah domisili masih satu kota/kabupaten cukup tunjukkan Kartu Keluarga saja. Jadi, tidak perlu lagi ada surat pengantar apapun,” tandas Zudan Arif.

Jika ada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang masih meminta surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Baca Juga : Kota Banjar Belum Kebagian Uji Coba Penerapan E-KTP Digital

Ia juga menegaskan, kini pindah domisili cukup tunjukan KK jika perpindahannya masih dalam satu kota/kabupaten. Tidak memerlukan lagi SKP (Surat Keterangan Pindah).

Jadi, Dinas Dukcapil kota/kabupaten daerah asal hanya memberikan SKP ke daerah tujuan bagi penduduk yang akan pindah domisili antar kota/kabupaten atau antar provinsi.

Penghapusan keterangan dari RT/RW hingga desa/kelurahan, kata Zudan Arif, bukan tanpa alasan. Dukcapil pusat dan daerah pun saat ini terus berbenah untuk memberikan pelayanan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif menjelaskan, Dukcapil sudah memiliki data kependudukan yang lengkap.

Oleh karena itu tidak lagi memerlukan verifikasi ulang dari RT/RW hingga desa/kelurahan. Hal itu pun menjadi salah satu alasannya atas penghapusan aturan tersebut.

Kecuali penduduk yang akan pindah itu belum terdata pada database. Maka perlu surat pengantar RT/RW untuk membuatkan NIK yang pertama kalinya. (R3/HR-Online/Editor-Eva)

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...
Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

harapanrakyat.com,- Ratusan ikhwan TQN Ma’had Suryalaya Sirnarasa PPKN mengikuti kegiatan Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris, Dusun Guha, Desa Handapherang, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Minggu...
Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa bulan Dzulqa dah perlu umat muslim panjatkan. Hal ini karena bulan tersebut termasuk penuh kemuliaan. Dalam kalender Hijriyah, Dzulqa dah adalah bulan ke...
Mengenal Beberapa Jenis Kupu- Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Mengenal Beberapa Jenis Kupu-Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Apa yang muncul di benak Anda saat melihat kupu-kupu? Pastinya sebagian besar orang menganggap kupu-kupu merupakan hewan yang cantik dan menawan yang terbang di...
Cara Pin Video TikTok Supaya Posisinya Teratas

Cara Pin Video Tiktok Supaya Posisinya Teratas

Cara pin video TikTok mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Aplikasi media sosial TikTok terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna, khususnya saat menonton...
CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

Sub-merek Nothing, CMF, secara resmi telah meluncurkan CMF Phone 2 Pro secara global dalam sebuah acara besar di India. Produk tersebut adalah ponsel pintar...