Kepala KPMPKBP Kota Banjar, Wawan Gunawan.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (KPMPKBP) Kota Banjar, mencatat ada sebanyak 25 organisasi masyarakat (ormas) di Kota Banjar yang sudah terdaftar.
Kepala KPMPKBP Kota Banjar, Wawan Gunawan, saat ditemui HR di ruang kerjanya, Senin (14/07/2014), mengatakan, jumlah sebanyak itu meliputi ormas atau yayasan yang memiliki kantor pusat. Artinya bukan lokal Kota Banjar saja.
Sedangkan, untuk yang lokalan Kota Banjar jumlahnya kurang lebih sekitar 9 ormas, diantaranya Bale Rahayat, Forum Akar, PNBBS, LSM Penjara, LSM Gempar, LSM Pelangi, SHI dan GMBI.
“Itu mungkin yang lokalnya, dan sisanya ormas yang memiliki kantor sekretariat di pusat, jadi keberadaannya tidak hanya di Kota Banjar saja,” ujar Wawan.
Lebih lanjut dia menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh oleh pihak ormas supaya organisasi/lembaganya tercatat secara syah dan diakui oleh pemerintah. Persyaratan tersebut meliputi pembuatan surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada KPMPKBP Kota Banjar.
Kemudian, melampirkan Akte Pendirian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang dinotariskan, berikut mencantumkan tujuan dan program kerja ormas yang ditandatangani ketua dan sekretaris.
Dalam persyaratan tersebut setiap ormas juga diminta melampirkan SK pengurus tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang syah, sesuai AD ART, riwayat hidup (biodata) pengurus meliputi ketua, sekteratis dan bendahara.
“Jangan lupa juga pas foto berwarna ukuran 4×6, fotocopy KTP pengurus yang sudah dilegalisir oleh Capilduk Kota Banjar, surat keterangan domisili ormas bersangkutan dari kepala desa atau lurah dan camat setempat,” kata Wawan.
Selain itu, pihak ormas pun harus melampirkan surat keterangan dari kecamatan keberadaan sektor atau ranting ormas bersangkutan yang ada di setiap kecamatan minimalnya dua kecamatan.
Selanjutnya, NPWP atas nama ormas, photo kantor atau sekretariat ormas bersangkutan, dengan mengambil gambar tampak depan yang memuat papan nama dan alamat lengkat.
Menurut Wawan, keabsahan kantor atau sekretariat ormas dilampiri bukti kepemilikan atau surat perijinan kontrak, atau ijin pakai dari pemilik/pengelola, serta membuat surat pernyataan.
Pihaknya menghimbau kepada pengurus ormas yang belum mendaftarkan lembaganya dapat menghubungi atau datang langsung ke KPMPKBP Kota Banjar, sehingga keberadaannya bisa diakui oleh pemerintah. (Eva/Koran-HR)