Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Janda berinisial DY (49) di Kabupaten Pelalawan, Riau, tewas saat berhubungan intim dengan oknum anggota polisi.
Diketahui anggota Polri tersebut berinisial RK berpangkat Iptu dan bertugas di Polres Pelalawan.
Sementara DY yang berstatus janda merupakan warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Kronologi tewasnya janda itu bermula saat korban bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021 lalu di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, Riau.
Saat itu DY datang tak sendiri, ia bersama rekannya yang hendak mencari pekerjaan.
Usai berbincang-bincang, saksi (teman korban) lalu disuruh pulang. Di kamar Aspol, hanya tinggal DY dan Iptu RK saja berdua.
Tak berselang lama, DY dan Iptu RK berhubungan badan dalam kamar. Padahal Iptu RK saat itu statusnya sudah beristri. Keluarga Iptu RK berdomisili di Pekanbaru. Sementara ia menetap di Aspol Polres Pelalawan.
DY dengan Iptu RK menjalin hubungan gelap. Kemudian mereka pun berhubungan intim.
Baca juga: Viral Sejoli di Sumedang Lakukan Hubungan Suami Istri di Kuburan
Janda di Riau Tewas Saat Hubungan Badan Kedua Kalinya
Setelah selesai, korban ternyata meminta berhubungan intim lagi. Tapi dengan posisi yang berbeda yaitu menungging.
Iptu RK terlalu bersemangat ketika melakukan hubungan intim yang kedua kalinya.
Saat memuncak gairahnya, janda itu jatuh dan kepalanya membentur tembok. Ia terjatuh dengan posisi bersujud.
Badan Iptu RK menindih tubuh DY yang berbobot 120 kilogram. Akibatnya korban kesulitan bernapas dan meregang nyawa di kamar itu.
Jenazah DY, janda yang tewas di Riau ini lalu dibawa ke kampung halamannya dan dikebumikan.
Pihak keluarga merasa ada yang janggal dengan kematian DY. Terlebih korban tidak punya riwayat penyakit.
Oleh sebab itu, keluarga korban membuat laporan ke pihak berwajib dan meminta agar tubuh korban diautopsi.
Pada Rabu (23/06/2021) silam, Iptu RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya janda di Riau ini.
Sedangkan sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar pada Senin (10/1/2022) lalu.
Setelah melewati proses yang panjang, hakim akhirnya memvonis terdakwa RK dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kelalaian atau kealpaan terdakwa RK, menyebabkan korban yang merupakan janda d tewas saat sedang berhubungan intim di kamar Aspo, Pelalawan, Riau. (R8/HR Online/Editor Jujang)