Foto: Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
KPUD Ciamis hingga saat belum melakukan penghitungan dan penetapan kursi untuk DPRD Kabupaten Pangandaran. Pasalnya, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 11 tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengisian Anggota DPRD di Daerah Pemekaran sudah tidak berlaku. KPUD saat ini tengah menunggu terbitnya PKPU baru sebelum melakukan penghitungan kursi DPRD Pangandaran.
“KPU pusat sudah menjanjikan setelah tahapan Pilpres selesai, PKPU tersebut akan segera terbit. Meski ada keterlambatan regulasi, namun kami yakin tidak akan mengganggu proses pembentukan DPRD Kabupaten Pangandaran,“ kata Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, kepada HR, Selasa (22/07/2014).
Kikim menegaskan, pihaknya tidak bisa ditarget agar pembentukan DPRD Kabupaten Pangandaran bisa dipercepat sebelum Desember. Karena PKPU yang mengatur pembentukan DPRD daerah otomom hingga saat ini belum terbit. “ Hanya kalau batas waktu 4 bulan dari pelantikan DPRD kabupaten induk atau bulan Desember, insyaallah masih bisa terkejar. Tapi kalau harus bulan Oktober atau November sudah bisa terbentuk, kami tidak bisa menjanjikan. Lihat saja nanti seperti apa prosesnya, “ terangnya.
Dihubungi terpisah, Sekda Pangandaran, Mahmud, SH, MH, mengatakan, pihaknya akan meminta KPUD Ciamis agar mempercepat proses pembentukan Kabupaten Pangandaran. Hal itu dibutuhkan agar adanya kepastian terkait keterlibatan DPRD Pangandaran dalam penyusunan dan pengesahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2015.
Menurut Mahmud, apabila pembentukan DPRD Pangandaran bisa direalisasikan pada bulan Oktober, maka anggota DPRD Pangandaran terpilih bisa mengesahkan APBD tahun 2015.
Namun, lanjut Mahmud, apabila pembentukan DPRD Pangandaran dilakukan pada bulan November atau Desember, maka tidak memungkinkan untuk melibatkan DPRD dalam proses pengesahan APBD tahun 2015.
“Karena draf APBD Pangandaran harus sudah diserahkan ke Gubernur pada tanggal 30 November 2014 untuk dilakukan evaluasi. Jadi, kalau DPRD dibentuk pada bulan November apalagi bulan Desember, maka pengesahan APBD tahun 2015 kembali menggunakan SK Bupati Pangandaran, “ terangnya, kepada HR, Selasa (22/07/2014).
Menurut Mahmud, apabila pengesahan APBD dipaksakan harus menunggu terbentuknya DPRD, dikhawatirkan akan mengganggu proses pengesehan APBD. “Bahkan, apabila pengesahan APBD melebihi tahun 2014, maka Pemkab Pangandaran akan mendapat pinalti atau sanksi dari pemerintah pusat. Hal ini yang harus kita hindari, “ ujarnya. (Bgj/Koran-HR)