Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar, Jawa Barat, masih terus berjuang menuntut, agar pemerintah membatalkan kebijakan penghapusan tunjangan daerah (Tunda) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru sertifikasi.
Hal itu setelah perwakilan guru sertifikasi mengikuti konsultasi ke provinsi, bersama Komisi III DPRD Kota Banjar belum lama ini.
Koordinator Guru Sertifikasi Kota Banjar, Eko Herdiansyah mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kebijakan penghapusan Tunda untuk guru sertifikasi.
Sebab, dari hasil konsultasi di provinsi, ternyata tunjangan pegawai dan guru masih dianggarkan dan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Bahkan, lanjutnya, tunjangan pegawai tersebut tidak termasuk dalam kategori double accounting, sebagaimana TAPD Kota Banjar sebutkan.
“Hasil konsultasi ke provinsi mementahkan masalah double accounting yang TAPD Kota Banjar katakan. Di sana masih dianggarkan,” kata Koordinator Forum Sertifikasi Guru Kota Banjar kepada HR Online, Sabtu (22/1/2022).
Oleh karena itu, Forum Guru Sertifikasi akan terus mengawal apa yang saat ini masih diperjuangkan sampai TPP untuk guru sertifikasi betul-betul kembali dianggarkan.
Forum Guru Sertifikasi Minta DPRD Kota Banjar Undang TAPD
Pihaknya pun meminta kepada Komisi III DPRD Kota Banjar, untuk menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut. Yaitu, mengundang kembali Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Hasil konsultasi sudah ada kejelasan. Jadi, itu ranah kebijakan bukan regulasi. Makanya kami minta Komisi III DPRD mengundang kembali TAPD,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan Abdul Jawad, membenarkan dari hasil konsultasi tingkat provinsi untuk TPP masih dianggarkan.
Hanya saja, katanya, anggaran yang digunakan untuk tunjangan daerah tersebut tidak boleh berasal dari sumber anggaran yang sama.
Misalnya, ketika sudah dianggarkan melalui dana alokasi umum (DAU) dari pusat, maka di daerah juga tidak boleh lagi menggunakan anggaran tersebut untuk TPP.
Tapi, harus menggunakan anggaran yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dan itu tentunya berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Hasil konsultasi dengan Disdik Provinsi dan Kabag Penganggaran Setda Provinsi masih dianggarkan,” kata Gun Gun.
Hanya yang menjadi persoalan itu, sambungnya, dari sumbernya saja. “Sumber anggarannya harus berbeda agar tidak terjadi double accounting,” imbuhnya.
Lebih lanjut Gun Gun menambahkan, pada tahun lalu daerah masih menganggarkan Tunda. Karena pada saat itu ketentuan Permendagrinya masih membolehkan.
Berbeda dengan ketentuan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, yang memang sudah tidak membolehkan adanya doubel anggaran.
“Sebelum ada Permendagri Nomor 27/2021 itu tidak ada larangan. Tapi untuk yang sekarang itu tidak boleh. Itu bedanya,” jelasnya.
Sementara terkait tuntutan Forum Guru Sertifikasi yang meminta agar Komisi III DPRD kembali memanggil TAPD, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi itu.
“Sudah menjadi komitmen kami dari Komisi III untuk mengawal itu. Nanti kami akan memanggil TAPD dan Disdik untuk berembuk lagi,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)