Minggu, Mei 11, 2025
BerandaBerita BanjarFasum Rusak, Bisa Ajukan Gugatan Citizen Lawsuit ke Pemerintah

Fasum Rusak, Bisa Ajukan Gugatan Citizen Lawsuit ke Pemerintah

Banjar, (harapanrakyat.com),- Kecelakaan seperti yang terjadi di Jalan M Isya Kota Banjar, Jum’at (27/5), hingga merenggut korban jiwa, menunjukkan pemerintah lalai menjalankan kewajibannya melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk itu, masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari fasilitas umum (fasum) yang rusak, seperti jalan berlubang dan tidak ratanya penutup saluran air, sehingga dapat menimbulkan kecelakaan di jalan, bisa mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah.

Menurut praktisi Hukum Yuliana Surya Galih, SH., masyarakat pengguna jalan dapat menggugat Pemerintah Indonesia ke pengadilan melalui gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit. “Bentuk gugatan ini di negara-negara lain sudah digunakan,” kata Galih, Selasa (31/5).

Dia menjelaskan, gugatan Citizen Lawsuit yaitu, warga negara pengguna jalan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pemerintah, karena pemerintah telah melakukan kelalaian. Pemerintah yang dimaksud bisa Dirjen Bina Marga, atau instansi yang paling bertanggung jawab terhadap jalan di jalur tersebut.

Gugatan ini sifatnya lebih luas. Misalnya, beberapa orang warga Banjar bisa menggugat presiden, menteri atau pejabat terkait yang paling bertanggung jawab akibat di sejumlah tempat atau daerah ada jalan rusak.

“Jadi, yang melakukan gugatan, tidak mesti mereka yang merasakan langsung akibat dari sebuah kelalaian pemerintah, namun masyarakat yang tidak merasakan langsung pun bisa menggugat,” ujarnya.

Pasalnya, menurut Galih, soal jalan rusak sudah diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal tersebut disebutkan, bahwa Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, mengacu ayat 2 pasal 24 UU No 22 Tahun 2009, yaitu, Jika jalan rusak tersebut belum dapat diperbaiki sebagaimana tertulis di ayat 1, maka penyelenggara jalan wajib memasang rambu-rambu atau tanda khusus di lokasi jalan rusak tersebut, sehingga kecelakaan di jalan bisa diantisipasi.

Jika pengelola jalan tidak memenuhi kewajibannya memperbaiki jalan rusak sehingga kondisi itu mencelakakan orang, maka penyelenggara dapat dijerat sanksi pidana. Sesuai ketentuan pidana pasal 273 ayat 1, jika jalan rusak itu menimbulkan korban luka ringan dan atau menyebabkan kerusakan kendaraan dan atau barang, pihak penyelenggara terancam penjara lima bulan atau denda Rp 12 juta.

Lalu, di pasal 273 ayat 2, disebutkan, jika korbannya mengalami luka berat, pelaku dapat dijerat ancaman penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 24 juta. Bagaimana jika korban sampai meninggal dunia? Berdasarkan pasal 273 ayat 3, bahwa pelaku (penyelanggara jalan) terancam lima tahun penjara atau denda materi senilai Rp 120 juta.

Menurut Galih, caranya tidak sulit. Masyarakat secara perwakilan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit tersebut ke Pengadilan Negeri, bisa secara langsung atau menggunakan kuasa hukum. “Atau bisa melalui YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Tapi karena YLKI di Banjar tidak ada, ya salah satunya bisa dengan cara itu,” jelasnya.

Tetapi, sayangnya masyarakat pengguna transportasi jalan tidak melakukan hal tersebut. Padahal, banyak kondisi jalan, khususnya di wilayah jalur selatan yang kondisinya rusak parah, sehingga banyak menimbulkan kerugian materi atau bahkan korban jiwa. (adi)

Beckham Putra

Tampil Impresif dan Melejit di Musim ini, Berapa Gaji Beckham Putra di Persib Bandung?

Kemenangan Persib Bandung di Liga 1 2024/2025 tentu atas kerja keras para pemain yang tampil konsisten dan gemilang di setiap pertandingan. Beckham Putra menjadi...
Cara Mengaktifkan Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android

Cara Mengaktifkan Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android

Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android merupakan salah satu fitur penting yang bisa pengguna manfaatkan sebaik mungkin. Fitur HP ini sendiri bisa membantu pengguna untuk...
Anggota TNI Inspiratif Ini Latih Fisik Pemuda Kota Banjar yang Ingin Daftar Tentara tanpa Dipungut Biaya, Begini Kisahnya

Anggota TNI Inspiratif Ini Latih Fisik Pemuda Kota Banjar yang Ingin Daftar Tentara tanpa Dipungut Biaya, Begini Kisahnya

harapanrakyat.com,- Seorang anggota TNI dari Koramil 1318/Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat sangat inspiratif. Pasalnya, prajurit TNI tersebut rela meluangkan waktunya untuk mendidik para pemuda...
Piala AFF U-23

Hadapi Piala AFF U-23, Tiga Bek Keturunan Ini Bisa Dipanggil ke Timnas Indonesia, Siapa Saja?

Timnas Indonesia U-23 memang tengah mempersiapkan diri menghadapi sejumlah agenda di musim ini. Salah satu pertandingan terdekat yang akan berlangsung pada 15-31 Juni 2025...
Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan

Kejari Kota Banjar Dinilai Tak Terbuka soal Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD

harapanrakyat.com,- Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Jawa Barat, Muhlison, mengkritisi penanganan dugaan korupsi tunjangan rumdin dan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD oleh Kejaksaan...
Cara Menyetel Gas Vario 125 agar Performa Mesin Tetap Optimal

Cara Menyetel Gas Vario 125 agar Performa Mesin Tetap Optimal

Honda Vario 125 merupakan salah satu skuter matik paling populer di Indonesia. Hal itu berkat desainnya yang stylish, performa tangguh, dan efisiensi bahan bakar...