Rabu, Mei 14, 2025
BerandaBerita CiamisKejari Ciamis Bakal Seret Tersangka Baru Korupsi Proyek RTH Lokasana

Kejari Ciamis Bakal Seret Tersangka Baru Korupsi Proyek RTH Lokasana

Foto : Ilustrasi

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Kejaksaan Negeri Ciamis menyatakan kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Lokasana Kabupaten Ciamis akan menyeret sejumlah nama baru.

“Ya, pasti ada nama lain yang terseret masalah ini. Kami sedang melakukan upaya pengembangan, dan meminta keterangan dari saksi lain, termasuk saksi ahli,” ungkap Priyambudi, SH.,MH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis, di ruang kerjanya, Selasa (19/2014).

Sayangnya, Priyambudi masih merahasiakan siapa saja yang bakal ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus proyek pembangunan RTH Taman Lokasana tersebut. Alasannya, karena hal itu merupakan strategi Kejari dalam mengungkap dan menyeret tersangka baru.

“Mohon dipahami, soal ini kami tidak bisa menyebutkannya sekarang-sekarang ini,” tandasnya.
Di samping itu, Priyambudi menjelaskan, pihaknya masih harus menunggu hasil pemeriksaan secara akurat yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Barat, terkait kerugian negara dalam proyek tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ciamis menetapkan 5 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 800 juta, pada proyek pembangunan RTH Taman Lokasana. Kelima tersangka, setelah sebelumnya diperiksa secara intensif oleh Kejari, akhirnya digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis. Kelima tersangka itu berstatus tahanan titipan kejaksaan.

Dari keterangan Kejari Ciamis, kelima tersangka dinilai melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan tersangka yang ditahan tersebut, yakni berinisial SU (PNS aktif pada Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat selaku PPTK pembangunan proyek), YU (pensiunan PPK pada Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat), RI (Direktur Utama Rekanan Proyek Pembangunan), BE (Pelaksana Pekerjaan Lapangan), dan AR sebagai konsultan pengawas proyek.

Kasus ini sendiri berawal saat pelaksanaan proyek pembangunan RTH Taman Lokasana yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2012, dengan total anggaran proyek pembangunan tersebut senilai Rp. 3,5 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim ahli konstruksi, dari segi fisik ditemukan beberapa kejanggalan pekerjaan. Diantaranya yakni ketidaksesuaian spesifikasi material yang digunakan dengan kontrak pekerjaan, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Kejari akhirnya mengumpulkan bahan dari keterangan para saksi-saksi. Diperoleh kesimpulan bahwa para tersangka ini diduga telah melakukan penyimpangan dana pembangunan, sehingga diduga merugikan negara sebesar Rp. 800 juta dari total nilai proyek sebesar Rp. 3,5 miliar tersebut.

Dalam kasus ini, Kejari telah memeriksa 14 saksi ditambah dengan meminta keterangan dari saksi ahli konstruksi dari Politeknik ITB Bandung. Dari keterangan saksi-saksi itulah, kejari menemukan selisih dana antara nilai kontrak, addendum, dan fisik di lapangan. Bahkan, pekerjaan pembangunan RTH Taman Lokasana ini pun pernah diberikan penalti karena keterlambatan pembangunan selama 1 bulan. (Deni/Koran-HR)

Kerja Keras Penjual Jamu Tradisional di Kota Banjar Dibayar Lunas: Berangkat Haji Tahun Ini.

Kerja Keras Penjual Jamu Tradisional di Kota Banjar Dibayar Lunas: Berangkat Haji Tahun Ini!

harapanrakyat.com,- Kisah inspiratif datang dari seorang penjual jamu tradisional di Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat melaksanakan ibadah haji tahun ini. Ia adalah...
Disnaker Ciamis Bagikan Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2025

Disnaker Ciamis Bagikan Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2025

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, kembali menginformasikan tentang lowongan kerja di bulan Mei tahun 2025. Informasi loker itu dipublikasikan melalui akun...
Respons DPUTR Kota Banjar Terkait Aksi Tanam Pohon di Jalan Rusak

Respons DPUTR Kota Banjar Terkait Aksi Tanam Pohon di Jalan Rusak: Perbaikan Terkendala Anggaran

harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, yang menanam pohon pisang...
Tak Punya Uang Kuliah Ini 8 Cara Dapatkan KIP Kuliah 2025

Tak Punya Uang buat Kuliah? Ini Cara Dapatkan KIP Kuliah 2025!

harapanrakyat.com,- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kembali membuka peluang bagi siswa kurang mampu melalui jalur mandiri. Siswa pemegang KIP saat SMA atau penerima...
Calon Ketua Umum PSI Siap Bertarung di Pemilu Raya 2025

Calon Ketua Umum PSI Siap Bertarung di Pemilu Raya 2025

harapanrakyat.com,- Pemilu Raya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal jadi ajang penting bagi para Calon Ketua Umum (Caketum) PSI. Sebab, ini menjadi ajang untuk memperebutkan...
Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis 13 Tahun di Tasikmalaya, Sempat Nikahi Siri tapi Ceraikan Korban

Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis 13 Tahun di Tasikmalaya, Sempat Nikahi Siri tapi Ceraikan Korban

harapanrakyat.com,- Nasib pilu menimpa seorang anak berumur 13 tahun, di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang mengalami pemerkosaan pria berinisial U (50). Bahkan...