Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, Sarif Sutiarsa meminta Dinas Pendidikan Ciamis memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Diketahui, saat ini Ciamis kembali masuk PPKM level 2. Pembelajaran tatap muka juga dibatasi, hanya 50 persen dari keseluruhan jumlah siswa.
Menurut Syarif, dengan adanya kasus Covid-19, PTM kembali dibatasi.
“Agar bisa tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka dan siswa tidak terpapar Covid-19, setiap sekolah harus menerapkan prokes ketat,” ujarnya Senin (14/2/2022).
Baca juga: Bupati Herdiat Minta HAPMI Majukan Kesenian Musik di Ciamis
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan adalah penggunaan masker, baik oleh siswa dan guru.
Penyediaan tempat cuci tangan dan alat cek suhu tubuh juga harus disediakan sekolah.
“Intinya semua prosedur prokes harus diikuti, agar sekolah tidak menjadi tempat penyebaran Covid-19,” katanya.
Pihaknya juga meminta orang tua siswa agar memberikan pemahaman kepada anaknya agar selalu patuh terhadap prokes.
“Jangan lupa bekali anak masker, agar selama pembelajaran di sekolah bisa terus menggunakan masker,” jelasnya.
Saat ini lanjut Sarif, muncul varian baru Omicron yang penyebarannya lebih cepat.
“Kita harus antisipasi itu, agar omicron tidak masuk ke sekolah, prokes harus diperketat,” ungkap Sarif.
Sarif pun meminta Dinas Pendidikan Ciamis, melakukan pemantauan ke sekolah baik SD dan SMP.
“Jadi kalau ada yang abai prokes, di sekolah itu beri sanksi tegas,” pungkasnya. (Es/R8/HR Online/Editor Jujang)