Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita CiamisAnggota DPRD Ciamis Nilai Permenaker JHT Tidak Pro Rakyat

Anggota DPRD Ciamis Nilai Permenaker JHT Tidak Pro Rakyat

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Agus Rohimat, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, angkat bicara terkait adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini menilai, bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tidak pro terhadap rakyat.

“Saya sebagai anggota DPRD Ciamis tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Ini jelas melukai hati rakyat terutama kaum buruh,” tegasnya kepada HR Online, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, adapun point yang tidak pro rakyat dalam isi Permenaker itu, yaitu tentang JHT. Pasalnya, Jaminan Hari Tua bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun, termasuk pekerja yang terkena PHK dan mengundurkan diri. 

Sehingga, kebijakan mengenai Permenaker ini sangat tidak logis. Terlebih, katanya, saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19, dan juga banyak buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri terutama di bawah 56 tahun.

“Masa harus menunggu mereka berusia 56 tahun baru bisa cair. Jadi saya nilai kebijakan ini sangat tidak logis,” tukasnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, biaya JHT akan sangat berguna ketika para buruh mencairkannya. Walaupun tergantung masa lama buruh tersebut bekerja.

“Minimalnya ketika mereka mempunyai tambahan uang bisa dimanfaatkan untuk menyambung hidup, selama buruh tersebut tidak bekerja kembali,” katanya. 

Sehingga, sambungnya, uang dari pencairan JHT tersebut bisa buruh gunakan untuk usaha kecil ataupun modal berdagang.

“Masa membuat Permenaker JHT tidak dipikirkan terlebih dahulu. Harusnya setiap kebijakan yang diturunkan oleh pemerintah pro rakyat, bukan malah tidak pro rakyat,” ucapnya.

“Untuk itu, saya tegaskan bahwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Ciamis melalui Fraksi Gerindra menolak tegas dengan kebijakan Permenaker JHT ini,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR/Editor-Adi)

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...
Pedagang pasar wisata Pangandaran

Pedagang Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat 15 Mei

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal...