Foto : Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar membantah tudingan aktivis mahasiswa PMII Banjar, yang menyebutkan bahwa pihak kejaksaan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Batulawang, Kec. Pataruman, Kota Banjar.
Saat ditemui HR, Senin (25/08/2014), Kasie. Pidana Khusus Kejari Kota Banjar, Andrian Paromai, SH., mengatakan, walaupun yang bersangkutan sudah jadi tersangka, namun tidak mutlak harus ditahan.
“Alasannya, karena yang bersangkutan (tersangka.red) bersikap koopratif dan dijamin pihak keluarga, serta tidak menghilangkan barang bukti. Untuk melakukan penahanan, perlu dipenuhi alasan objektif dan subjektifnya. Selama pemeriksaan tersangka dinilai ada upaya itikad baik, seperti sikap tadi disebutkan. Sehingga kami mengambil keputusan tidak dilakukan penahanan,” kata Andrian.
Meski demikian, pihaknya tetap akan memproses kasus tersebut dengan menjunjung tinggi aturan atau hukum yang berlaku. Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada upaya sedikitpun, pihaknya melakukan pelemahan pemberantasan korupsi seperti yang dituduhkan aktivitis mahasiswa.
Andrian menambahkan, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, saat ini tersangka diwajibkan lapor satu minggu sekali ke Kejari Banjar.
Bilamana sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), maka terhadap tersangka mulai dilakukan persidangan.
“Persidangan sendiri akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung, jadi semuanya akan terjawab disitu,” kata Andrian.
Sebelumnya, Wakil Ketua PMII Kota Banjar, Wahidan, mendesak agar Kejari Banjar segera melakukan penahanan terhadap AH, tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD Desa Batulawang yang telah merugikan negara sebesar Rp.280 juta. (Nanang S/Koran-HR)