Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Jelang pemberlakuan dan implementasi Undang-undang tentang desa, kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur dan perangkat desa harus lebih ditingkatkan. Upaya peningkatan kualitas SDM di tingkat desa menjadi penting, karena pengelolaan desa sangat membutuhkan keahlian.
“Pengelolaan desa tentunya sarat hubungannya dengan pemahaman administrasi dan keuangan. Kedua hal ini sangat penting di pemerintahan desa. Ketika keduanya tidak dikuasai, tentunya bisa berimbas pada masalah hukum,” kata Hendi Budiaman, SH.,MH, Akademisi Bidang Hukum Universitas Galuh (Unigal), pekan lalu.
Hendi mengaku optimis, pemberlakuan UU tentang desa akan berimbas terhadap kemajuan pembangunan di tingkat desa. Menurut dia, kemajuan pembangunan desa akan tercapai bila pengelolanya (pemerintahan desa) menguasai keahlian di bidang pengelolaan adiminstrasi dan keuangan.
Dalam UU desa, kata Hendi, pemerintahan desa memiliki kemudahan aksesbilitas untuk mendapat bantuan keuangan dari pemerintah. Baginya, nominal potensi bantuan yang diterima pemerintahan desa itu cukup fantastis.
“Tuntutannya, desa harus membuktikan kemampuannya dalam pengelolaan adimintrasi dan keuangan. Jangan salah, ketika uang/ anggaran pemerintah dibawa ke rumah atau salah peruntukkannya saja, desa bisa berurusan dengan masalah hukum,” ujarnya.
Selain masalah pengelolaan administrasi dan keuangan, lanjut Hendi, aparatur atau perangkat desa juga dituntut untuk memiliki pemahaman dalam bidang hukum. Apalagi, pekerjaan aparatur atau perangkat desa sangat membutuhkan pemahaman di bidang hukum.
“Misalnya membuat aturan desa, mengimplementasikan aturan dari pemerintah, dan lain sebagainya,” kata Hendi.
Disinggung soal upaya peningkatan SDM di lingkungan pemerintahan desa, Hendi menyatakan, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan organisasi yang menaungi aparatur dan perangat desa. Sayangnya di tataran pelaksanaan, kerjasama itu belum berjalan maksimal.
Meski begitu, Hendi menambahkan, kapanpun pemerintahan desa membutuhkan, pihaknya siap membantu, memfasilitasi, memediasi, ataupun menerima konsultasi yang berkaitan dengan masalah hukum. (deni/Koran-HR)