Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BKBPMPD) Kabupaten Ciamis, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas desa tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah, baik tingkatan kabupaten/ kota, Propinsi ataupun pusat.
Menurut Kepala BKBPMPD Ciamis, H. Dondon Rudiana, Drs.,M.Si., didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Asep Sutisna, Drs.,M.Si., Senin (1/9/2014) menuturkan, peningkatan kapasitas desa juga didasarkan pada keinginan desa untuk melakukan perubahan.
“Khususnya perubahan dalam pola pikir, kultur dan prilaku,” tandas Asep.
Hal itu, kata Asep, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang baru disahkan pada bulan Juli 2014 lalu.
Menurut Asep, dalam PP itu juga disebutkan, pemerintah menganggarkan dana desa secara nasional dalam APBN setiap tahun. Dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, pengalokasian dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk (30 persen), angka kemiskinan (50 persen), luas wilayah (20 persen).
Kemudian, kata Asep, dana desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/ kota dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
“PP No 60 Tahun 2014 terdiri dari 34 pasal yang terbagi dalam sembilan bab yaitu bab ketentuan umum, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup,” ujarnya.
Pada praktiknya, Asep menambahkan, kucuran dana dilakukan secara bertahap. Besaran alokasi anggaran desa juga ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer ke daerah. Namun demikian, kucuran dana itu juga didasarkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBN dan fiskal nasional.
Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan kabupaten/ kota dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta kesiapan desa dalam melaksanakan pembangunan desa.
“Dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, serta didukung dengan pola pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan maupun lembaga teknis terkait, pembangunan dapat terwujud,” katanya.
Selain menerima dana desa dari APBN, desa juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/ kota berupa bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Setidaknya, desa mendapat bagian sebesar 10 persen dari APBD. Selain itu, juga memperoleh bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/ kota.
“Pendapatan desa juga bersumber dari pendapatan asli desa yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa. Kemudian, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan pendapatan lain yang sah,” pungkasnya. (deni/Koran-HR)