Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaBerita BanjarGegara Cemburu, Remaja di Kota Banjar Bacok Karyawan Pangkas Rambut

Gegara Cemburu, Remaja di Kota Banjar Bacok Karyawan Pangkas Rambut

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- MRA seorang remaja berusia 18 tahun di Kota Banjar, Jawa Barat, nekat membacok karyawan pangkas rambut berinisial DR (24), Sabtu (5/3/2022).

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di YayBarbers/ Cafe Overtime Banjar, pukul 09.45 WIB pagi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu akibat sayatan senjata tajam. Korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono, membenarkan adanya kejadian remaja aniaya karyawan pangkas rambut.

Kronologi kejadian bermula saat korban tengah aktivitas di tempatnya bekerja. Kemudian datang pelaku membawa senjata tajam lalu menganiaya korban.

Pelaku, kata Kompol Sudi Hartono, sebelumnya juga sempat melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan korban.

“Motif pelaku cemburu karena cewek atau pacar pelaku malah pacaran dengan korban. Pelaku dengan korban juga sudah saling kenal,” kata Kompol Sudi Hartono kepada HR Online.

Baca juga: Kasus Penipuan Catut Anggota DPRD Kota Banjar Masuki Babak Baru

Lanjutnya, akibat penganiayaan yang dilakukan remaja di Banjar tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu karena sayatan senjata tajam.

Korban saat itu juga langsung dibawa ke rumah sakit Mitra Idaman guna penanganan medis. Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut.

“Korban mengalami sayatan di bagian kepala dan bahu, tapi masih bisa komunikasi. Keluarga juga sudah melapor,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Petugas pun berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang remaja, asal Hegarsari Kota Banjar.

Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok panjang dengan ukuran panjang sekitar 30 sentimeter, yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Atas perbuatan tersangka dapat disangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)

Dukung Dieng Caldera Race 2025, bank bjb Hadirkan Promo Eksklusif

Menabung di bank bjb Bisa Ikut Ajang Dieng Caldera Race 2025

harapanrakyat.com,- Dieng Caldera Race 2025 menjadi ajang yang paling banyak dinantikan oleh para pelari trail. Sebab, ajang yang berlangsung dari 20-21 Juni 2025 ini,...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Komitmen bank bjb Wujudkan Hunian Layak bagi Rakyat

Dukung Program 3 Juta Rumah, Komitmen bank bjb Wujudkan Hunian Layak bagi Rakyat

harapanrakyat.com,- bank bjb berkomitmen untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Komitmen tersebut salah satunya dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah. Baca Juga: bank...
Sambut Hari Jadi Ciamis ke-383, Perumda Tirta Galuh Tawarkan Promo Pemasangan Baru

Sambut Hari Jadi Ciamis ke-383, Perumda Tirta Galuh Tawarkan Promo Pemasangan Baru

harapanrakyat.com,- Menyambut Hari Jadi Kabupaten Ciamis yang ke-383 tahun 2025, Perumda Air Minum Tirta Galuh Ciamis mengadakan promosi untuk pemasangan baru. Bukan itu saja...
Posisi Timnas Indonesia

Menang Lawan China, Perolehan 12 Poin Posisi Timnas Indonesia Aman, tapi…

Timnas Indonesia meraih kemenangan di laga kontra China pada Kamis, 5 Juni 2025 dengan skor 1-0. Dengan perolehan 12 poin membuat posisi Timnas Indonesia...
Vivo T4 Ultra, Hadirkan Kamera Premium dan Performa Kencang

Vivo T4 Ultra, Hadirkan Kamera Premium dan Performa Kencang

Vivo T4 Ultra merupakan smartphone level flagship terbaru yang akan segera meluncur secara resmi di India. HP Vivo terbaru ini akan mengunggulkan sektor kamera...
Hasil Drawing Piala AFF

Hasil Drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia Bertemu Musuh Bebuyutan

Hasil drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia akan bertemu dengan Malaysia. Sebelumnya Federasi Sepakbola Asia Tenggara (AFF) sudah melakukan drawing Piala AFF pada...