Pj. Bupati Pangandaran, Dr. H. Endjang Naffandy, M.Si
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Pj. Bupati Pangandaran, Dr. H. Endjang Naffandy, M.Si, menegaskan, apabila Anggota DPRD Ciamis asal Kabupaten Pangandaran akan meminta klarifikasi terkait capaian kinerja Pemkab Pangandaran, pihaknya pun tidak keberatan. Namun, apabila ada kinerja pihaknya yang perlu dikritisi, baiknya harus perpegang kepada data dan aturan yang akurat.
“Seperti capaian PAD dari sektor wisata dan soal keterserapan anggaran, tampaknya terlalu dini apabila saat ini mengkritisi hal itu. Karena tahun anggaran 2014-nya juga masih berjalan. Kita saat ini masih terus menggenjot sektor PAD wisata dan sudah memulai melakukan kegiatan. Artinya, prematur jika mengkritisi hal itu saat ini, “ katanya, saat dihubungi HR, via telepon selulernya, Selasa (09/09/2014).
Menurut Endjang, apabila ingin menilai baik atau buruknya capaian kinerja dalam menggenjot sektor PAD dan keterserapan anggaran, harusnya nanti setelah kalender anggaran tahun 2014 selesai. [Baca: Pembinaan Birokrasi Dinilai Lemah, Pj. Bupati Pangandaran Dikritik]
“Sementara terkait penilaian bahwa pengadministrasian keuangan kami amburadul, itu data dan informasinya dari mana? Karena sebelum menilai hal itu tentunya harus berpegang kepada data otentik, tidak bisa asal bicara,” ungkapnya.
Endjang juga membantah pihaknya sudah melanggar UU ASN dalam mekanisme dan aturan lelang jabatan. Menurut dia, aturan 2 tahun sudah menduduki jabatan eselon II dan eselon III bagi pejabat yang mendaftar lelang jabatan, bukan berarti selama bertugas di Pemkab Pangandaran.
“ Kita itu sudah mempelajari UU ASN, makanya berani menggelar lelang jabatan untuk mengisi 7 kekosongan jabatan eselon II. Arti pasal dalam UU ASN yang menyebutkan bahwa harus 2 tahun menduduki jabatan eselon II atau eselon III itu, bisa dihitung ketika si pejabat yang bersangkutan bertugas di daerah lain, tidak hanya bertugas di Pangandaran,” katanya.
Endjang menambahkan, apabila harus dihitung selama 2 tahun saat menjabat di Pemkab Pangandaran, dipastikan tidak akan ada satupun pejabat yang lolos seleksi administrasi. “ Jangankan pejabat eselon II atau eselon II, saya sendiri pun belum 2 tahun menjabat sebagai Pj. Bupati Pangandaran. Itu artinya, mereka salah memahami UU ASN,” ungkapnya.
Terkait tudingan lemahnya pengawasan terhadap birokrasi akibat dirinya sering melakukan kunjungan ke daerah-daerah, Endjang mengatakan, bukan kali ini saja ada pihak yang mengkritisi hal itu. Padahal, menurut dia, dirinya melakukan kunjungan ke daerah- daerah, bukan atas kemauannya sendiri, tetapi atas undangan dari masyarakat.
“Saya belum pernah menggelar acara di daerah, kecuali acara pelantikan kepala desa. Kalau pun saya datang ke daerah, itu murni atas undangan masyarakat. Kalau saya menolak datang, tentunya salah juga kan? Saya datang juga masih disalahkan,” katanya sedikit berseloroh.
Endjang menambahkan, dirinya melakukan kunjungan ke daerah tidak setiap hari, justru lebih sering melakukan koordinasi dengan seluruh jajarannya. “ Saya ini sering melakukan sidak ke sejumlah OPD dan lembaga di Pemkab Pangandaran. Itu dilakukan bagian dari koordinasi dan pengawasan saya sebagai pimpinan,” katanya.
Endjang juga mengaku rutin melakukan koordinasi dengan seluruh jajarannya untuk membahas target kerja serta membahas persoalan yang terjadi di tubuh Pemkab Pangandaran. “ Jadi, tidak benar saya lemah melakukan pengawasan. Justru sebaliknya, saya sering pro aktif mengunjungi OPD untuk melakukan pengawasan langsung,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah pihaknya bersedia memenuhi panggilan DPRD Ciamis, Endjang mengatakan, meski pemanggilan itu masih bisa diperdebatkan, karena Pangandaran sudah resmi berpisah dari Ciamis, namun pihaknya akan bersedia datang.
“Ya itung-itung silaturahmi juga kan, tidak ada salahnya. Kalau DPRD asal Pangandaran meminta klarifikasi soal capaian kinerja kami, tentunya akan dijawab. Nanti kita akan jelaskan sedetail mungkin,” pungkasnya. (Mad/Bgj/Koran-HR)