Foto: Ilustrasi
Parigi, (harapanrakyat.com),-
Sekretariat Fasilitator Kabupaten (Faskab) PNPM-MPd Kabupaten Pangandaran mengeluarkan memorandum kepada UPK PNPM Kecamatan Padaherang. Hal itu menindaklanjuti hasil audit kegiatan dana bergulir oleh Specialis Audit RMC III Propinsi Jawa Barat (Jabar).
Memorandum yang dikeluarkan tertanggal 7 Agustus 2014 itu memerintahkan UPK PNPM Padaherang untuk tidak melakukan pencairan perguliran sementara (pending) sampai seluruh masalah diselesaikan. Buntut dari itu, Puluhan pelaku PNPM membahas macetnya dana perguliran yang terjadi di Padaherang.
Ketua Satuan Kerja (Satker) PNPM-MPd Pangandaran, Drs. Saepuloh, Selasa (16/9/2014), mengatakan, pihaknya sengaja menggelar rapat untuk membahas dan mencari penyelesaian, dengan cara merekomendasikan adanya progres penyelesaian kemacetan dana BLM di Padaherang ke pusat.
“Sesuai dengan tugas, kita hanya merekomendasikan supaya memorandum itu dicabut. Karena kenyataan di lapangan, sudah ada progres penyelesaian,” jelas Saepuloh.
Ketua Faskab Pangandaran, H. Endang Suryana, mengatakan, proses pending itu sifatnya sementara. Dia menyebutkan, ada rekomendasi dari pusat terkait ada temuan penyalahgunaan bantuan dana perguliran di Padaherang.
“Maka dilakukanlah pembekuan kegiatan perguliran dana dan penyaluran dana BLM kegiatan sampai permasalahannya bisa diselesaikan. Progres laporan penanganan masalah dari masyarakat Padaherang sudah ada. Kami belum mempelajari secara detail. Nanti, ada keputusan setelah kami Rakor dengan Pusat,” jelas Endang.
Lebih lanjut Endang mengatakan bahwa dari hasil audit baik dari tingkat Provinsi maupun pusat, mulai dari tahun 2005 sampai 2012, ada dana yang disinyalir disalahgunakan. Pihaknya melakukan pending sesuai SOP tentang penanganan masalah.
“Senin depan setelah melakukan koordinasi dengan Provinsi selama tiga hari di rakor, akan dilanjutkan untuk memvalidasi data ke lapangan, benar tidaknya progres penyelesaian masalah sudah dilakukan. Untuk melakukan investigasi ini, bukan kewenangan Pemkab Pangandaran, melainkan kewenangan pusat. Kami hanya sebagai fasilitator saja,” tuturnya.
Ketua UPK Padaherang, Asep Fitri Mediana, S.Ag, mengatakan, dana BLM sudah masuk rekening UPK Padaherang. Tapi untuk kegiatan tahun anggaran 2014 tidak bisa dicairkan. Alasannya karena UPK dianggap tidak melakukan progres penyelesaian masalah.
Padahal, kata Asep, pihaknya sudah melakukan 2 langkah kongkrit, yaitu progres landasan pijakan yang berbentuk berita acara. Dan sejak terbit hingga sampai sekarang, UPK sudah melakukan upaya pembenahan dan penagihan. Target penyelesaian masalah sudah tercapai hingga 28 persen.
“Kami sudah melakukan 2 upaya konkrit penyelesaian masalah, dengan membentuk Tim Penyehat Pinjaman (TP2) Desa sampai kecamatan, untuk memvalidasi dan mencocokan semua administrasi yang ada di UPK. Juga membentuk Tim Penyelesaian Masalah (TPM) di akhir keputusan Musyawarah Antar Desa Khusus (MAD) khusus/ istimewa,” jelas Asep.
Asep berharap, Faskab PNPM Pangandaran segera menarik memorandum mengenai pencairan perguliran dana. Alasannya karena sudah ada langkah kongkrit penyelesaian masalah. (Mad/Koran-HR)