Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita CiamisDPRD Ciamis Tindaklanjuti Laporan Rangkap Jabatan ASN Kesehatan

DPRD Ciamis Tindaklanjuti Laporan Rangkap Jabatan ASN Kesehatan

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– DPRD menindaklanjuti beredarnya surat berisi laporan rangkap jabatan salah seorang ASN Kesehatan di Kabupaten Ciamis.

Menindaklanjuti laporan itu, Komisi A DPRD Ciamis langsung menggelar rapat kerja dengan SKPD terkait, Jum`at (01/04/2022).

Laporan rangkap jabatan ASN Kesehatan tersebut berupa dalam bentuk surat yang dikeluarkan oleh DPN GPP (Deawan Pengurus Nasional Gerakan Perduli Pendidikan).

Surat dengan nomor 0120/DPN-GPP/III/2022 tersebut dilayangkan kepada sejumlah institusi atau lembaga.

Mulai dari Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, IDI Pusat dan Jabar, Pemprov Jabar (Inspektorat, Dinkes), dan Polda Jabar.

Selain itu, juga kepada Pemkab Ciamis, (Bupati, Dinkes, Inspektorat), Pembina dan Pengawas Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis (YPGC), Rektor Universitas Galuh (Unigal) dan Dekan Fakultas di lingkungan Kampus Unigal.

Surat tersebut berisi tindaklanjut laporan DPD GPP Jawa Barat kepada DPN GPP terkait tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional.

DPD GPP Jawa Barat menyampaikan temuan kepada DPN GPP soal dugaan rangkap jabatan salah seorang ASN Kesehatan di Kabupaten Ciamis.

Dalam surat tersebut, DPD GPP mengungkap nama salah seorang ASN berinisal PO, yakni ASN yang bertugas di RSUD Kabupaten Ciamis.

Menurut DPD GPP, selain bertugas di RSUD, PO juga merupakan orang penting di organisasi yayasan pengelola dan penyelenggara lembaga pendidikan tinggi.

Berdasarkan laporan itu, DPN GPP melayangkan surat berisi laporan kepada sejumlah lembaga/ institusi terkait.  

Dalam kesimpulannya, DPN GPP menilai ASN Kesehatan berinisial PO melanggar sejumlah ketentuan dan meminta lembaga atau institusi terkait segera menindaklanjutinya.  

Ketentuan yang menjadi acuan DPN GPP membuat laporan tersebut adalah Undang-undang tentang Yayasan, PP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Kemudian, Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Larangan Rangkap Jabatan Organisasi Yayasan, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Serta Peraturan Kepala BKN tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010.

Sayangnya, saat HarapanRakyat.com meminta tanggapan dan klarifikasi melalui pesan WhatsApp, ASN Kesehatan yang bersangkutan belum memberikan respon (jawaban). (Fahmi/R4/HR-Online)

Sri Sumiarsih Meninggal Dunia, Alami Komplikasi Penyakit

Sri Sumiarsih Meninggal Dunia, Alami Komplikasi Penyakit

Sri Sumiarsih meninggal dunia menyisakan duka yang mendalam di industri hiburan Tanah Air. Miarsih itu sendiri merupakan salah satu sosok artis wanita senior yang...
Persib Harus Bayar Denda

Sempat Kena Sanksi Komdis PSSI, Persib Harus Bayar Denda hingga Rp 700 juta!

Persib Bandung memang jadi juara Liga 1 2024-2025, tetapi harus ada harga yang dibayar. Di balik layar, ternyata Persib harus bayar denda hingga Rp...
Penyebab Telegram Tidak Bisa di Update dan Begini Cara Atasinya

Penyebab Telegram Tidak Bisa di Update dan Begini Cara Atasinya

Telegram adalah aplikasi chat populer yang sering memberikan informasi terbaru tentang fitur yang ada. Namun, apakah pernah mengalami kendala dengan Telegram tidak bisa di...
Cara Mengatasi iPhone Selalu Minta Password iCloud

Cara Mengatasi iPhone Selalu Minta Password iCloud

iPhone selalu minta password iCloud membuat pengguna kesulitan dalam mengoperasikannya. Maka dari itu, ketahui apa penyebab masalah tersebut. Dengan tahu penyebabnya, maka bisa lebih...
Yakob dan Yance Sayuri

Ungkap Rasa Syukur, Yakob dan Yance Sayuri Janji Berikan Penampilan Terbaik untuk Timnas Indonesia

Yakob dan Yance Sayuri tengah berbahagia karena kembali mendapat panggilan membela Timnas Indonesia. Keduanya memberikan respon syukur bahagia atas kesempatan yang diberikan. Pelatih Timnas Indonesia,...
Notaris di Ciamis Diminta Bantu Pemerintah Percepat Pendirian Kopdes Merah Putih

Notaris di Ciamis Diminta Bantu Pemerintah Percepat Pendirian Kopdes Merah Putih

harapanrakyat.com,- Majelis Pengawas Daerah (MPD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Ciamis, Banjar dan Pangandaran Hendra Sukarman, meminta seluruh notaris di ketiga wilayah itu agar membantu...