Pjs. Kepala Desa Kertaharja Otong Dudi, saat menunjukan sungai yang tercemar limbah pabrik tepung aren. Foto: Heri Herdianto/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Permasalahan pencemaran air limbah pabrik tepung aren yang mencemari Sungai Ciseupet dan mendapat protes dari warga Dusun Sarayuda, Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, bisa diajukan secara pidana apabila pemilik pabrik tersebut tidak segera mengatasi pencemaran limbah tersebut.
Hal itu dikatakan Kasubid Pembinaan Pengendalian Pencemaran, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Ciamis, Hasidin, Senin (06/10/2014). [ Baca berita terkait: Limbah Pabrik Cemari Sungai, Muncul Gejolak Massa di Kertaharja Ciamis]
Menurut Hasidin, dalam PP No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air mengatur soal pencemaran limbah produksi. Dalam PP tersebut terdapat klausul yang menyiratkan adanya sanksi pidana apabila limbah produksi sebuah perusahaan mencemari dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
“Tetapi, jika si perusahaan tersebut bisa langsung menangani pencemaran limbah tersebut, mungkin bisa menghindari adanya sanksi pidana,” ujarnya.
Hasidin menjelaskan, pihaknya sebenarnya bisa merekomendasikan penutupan pabrik tepung Aren tersebut. Namun hal itu belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil kordinasi dengan berbagai pihak.
Hasidin menjelaskan, ada dua opsi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Opsi pertama, pihak perusahaan melakukan pendekatan dengan warga sekitar dan bersama-sama mencari solusi untuk mengatasi pencemaran limbah tersebut.
“ Jika opsi pertama tidak mencapai kesepakatan, maka mau tidak mau harus menggunakan opsi kedua, yakni membawa kasus pencemaran limbah ini ke jalur hukum,” ujarnya. (Her/R2/HR-Online)