Foto: Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Meski Pemkab Pangandaran masih melanjutkan tahapan persiapan Pilkada Pangandaran, salah satunya masih mengajukan anggaran Pilkada Langsung dalam APBD tahun 2015, namun tidak demikan dengan KPUD Ciamis.
Sejak UU tentang Pilkada disyahkan dan memutuskan Pilkada dipilih oleh DPRD, KPUD Ciamis menghentikan seluruh tahapan Pilkada Pangandaran yang disusun dengan sistem pemilihan langsung. [Baca berita terkait: Pemkab Pangandaran Masih Usulkan Anggaran Pilkada Langsung]
Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan, sesuai arahan dari KPU Pusat dan KPU Provinsi, seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada langsung yang akan di selenggarakan tahun 2015 di berbagai daerah di Indonesia harus dihentikan. Hal itu menyusul adanya perubahan pada UU Pilkada yang baru disyahkan oleh DPR RI.
“ Kita menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh DPR bahwa dalam UU Pilkada baru terdapat perubahan sistem pemilihan kepala daerah, yakni dari Pemilihan Langsung yang diubah menjadi Pemilihan lewat DPRD,” katanya, kepada HR, Senin (06/10/2014).
Meski saat ini berbagai pihak tengah melakukan peninjauan kembali (Judicial Review) terhadap UU Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, ditambah munculnya Perppu yang dikeluarkan Presiden, lanjut Kikim, namun tidak serta merta UU tersebut bisa digagalkan begitu saja.
“Karena, baik peninjauan kembali di MK ataupun penerbitan Perppu, ada proses waktu dan tahapannya dalam menggugat UU Pilkada tersebut. Dengan begitu, kita memilih menghentikan proses tahapan Pilkada, sembari melihat perkembangan yang terjadi pasca putusan peninjauan kembali dan penerbitan Perppu,” terangnya.
Menurut Kikim, meski dalam RUU Pilkada disebutkan bahwa penyelenggaraan Pilkada lewat DPRD masih dipegang oleh KPUD, namun bisa saja diubah keputusan tersebut di kemudian hari. Karena pasal yang mengatur hal itu, ternyata mengundang pro dan kontra publik.
“Ada penafsiran dari beberapa pihak bahwa KPUD hanya berhak menjadi penyelenggara Pemilu yang dipilih langsung oleh rakyat. Sementara Pilkada lewat DPRD, cukup diselenggarakan oleh panitia bentukan Setwan DPRD. Artinya, belum pasti juga KPUD sebagai pihak penyelenggara apabila Pilkada dipilih oleh DPRD,” terangnya. (Bgj/R2/HR-Online)