Minggu, Mei 25, 2025
BerandaBerita BisnisPengalihan Saham Tanpa Jual Beli, Begini Tata Cara dan Syaratnya

Pengalihan Saham Tanpa Jual Beli, Begini Tata Cara dan Syaratnya

Pengalihan saham tanpa jual beli ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang Negara. Hal ini seperti yang sudah Mahkamah Agung putuskan.

Dengan menggunakan metode pendekatan, menunjukkan bahwa pengaturan peralihan saham menurut UUPT hanya bisa Anda lakukan sepihak. Namun ada beberapa persyaratan tertentu yang perlu terpenuhi.

Salah satunya dengan klasifikasi tertentu dari pemegang saham lainnya. Keharusan memperoleh persetujuan tersebut juga dari instansi yang berwenang maupun perseroan.

Pengalihan saham tanpa jual beli tidak bisa terjadi begitu saja. Jika tanpa persetujuan tersebut akan membuat peralihan saham tidak sah. Bahkan akan tergolong dalam pelanggaran hukum.

Baca Juga: Saham Surya Citra Media Berpeluang Positif, Berikut Rekomendasinya!

Tata Cara Pengalihan Saham Tanpa Jual Beli

Pengalihan saham atau pemindahan hak atas saham sudah ada aturannya dalam Undang-Undang. Semua sudah diatur berdasarkan anggaran dari masing-masing perusahaan.

Pengalihan hak atas saham tersebut bisa dilakukan dengan tata cara yang tepat.

Sebelum melakukan pengalihan saham, adapun tata cara yang bisa Anda lakukan antara lain:

Menyampaikan Tujuan Pemindahan Hak

Pengalihan saham tanpa jual beli bisa dilakukan. Asalkan sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang sesuai.

Langkah awal yang perlu Anda lakukan yaitu menyampaikan akan pemindahan hak.

Sebenarnya sudah ada aturan yang tersedia. Prosedur pengalihan ini perlu Anda miliki sesuai langkah dan tujuan yang baik.

Pencatatan Pemindahan Hak

Sedangkan untuk tata cara pengalihan saham tanpa jual beli selanjutnya yaitu memberikan pencatatan terhadap hak pada direksi.

Setelah pemindahan terjadi, direksi akan mencatat tentang hari dan tanggal untuk memberitahu informasi terkait susunan pemegang saham pada Menteri.

Baca Juga: Cara Menghitung Valuasi Saham Paling Jitu dan Akurat

Pencatatan Dalam Daftar Perusahaan

Setelah pada Menteri dan menerimanya, untuk langkah selanjutnya yaitu tercatat pada daftar PT. Biasanya pencatatan ini paling lambat 30 hari sejak pemindahan hak saham tercatat.

Penolakan dan Penerimaan

Pengajuan yang sudah, Menteri bisa memutuskan apakah iya atau tidak. Hal ini akan segera memberitahukan lebih lanjut oleh pihak Menteri secara langsung.

Semua sudah ada aturannya dalam perundang-undangan. Dengan mengetahui tata cara, membuat Anda lebih mudah saat melakukannya.

Baca Juga: Daftar Saham Telekomunikasi Terbaik untuk Investasi di Tahun 2022

Syarat Pengalihan Saham

Selain tata cara yang sudah ada dalam Undang-Undang, penuhi juga persyaratannya. Ketika syarat sudah terpenuhi, pengajuan baru bisa Anda lakukan.

Beberapa hal yang termasuk dalam syarat pengalihan saham yaitu:

  1. Menyampaikan tujuan pengalihan saham pada perseroan
  2. Jika proses belum maksimal Anda perlu membuat akta pemindahan hak
  3. Pemegang saham memberitahu pada Anda sejak awal
  4. Proses memperoleh persetujuan dari persero lain. Waktunya hanya sampai 90 hari
  5. Pemegang saham mencoba menawarkan pada pemegang saham lain. Jika sampai 30 hari tidak ada pembelinya, maka bisa terjadi penawaran pada pihak lainnya.

Saat Anda hendak melakukan pengalihan saham tanpa jual beli sebaiknya ikuti langkah yang tepat. Biasanya Anda harus memenuhi proses yang ada agar tidak merusaknya. (R10/HR-Online)

Perahu Nelayan di Garut Terbalik Usai Dihantam Ombak, 10 Orang Selamat

Perahu Nelayan di Garut Terbalik Usai Dihantam Ombak, Evakuasi Penyelamatan Berlangsung Dramatis

harapanrakyat.com,- Perahu nelayan bernama Bintang 5 terbalik saat akan menepi ke dermaga Santolo Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (24/5/2025). Perahu bermuatan 10...
Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang

Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Jawa Barat, mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan aksi premanisme berkedok menjual air mineral. Kedua orang tersebut diduga melakukan pemaksaan menjual...
Natasha Rizky Klarifikasi Soal Mobil Baru

Natasha Rizky Klarifikasi Soal Mobil Baru, Bukan dari Desta

Natasha Rizky klarifikasi soal mobil baru yang diduga netizen sebagai hadiah dari mantan suaminya, Desta. Aktris sekaligus penulis buku ini menegaskan bahwa mobil barunya...
GMNI Sebut Tak Ada Progres Kasus Tunjangan Rumdin, Kejari Kota Banjar Buka Suara

GMNI Sebut Tak Ada Progres Kasus Tunjangan Rumdin, Kejari Kota Banjar Buka Suara

harapanrakyat.com,- Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar, Jawa Barat, mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan transportasi pada anggaran...
Blackview BL7000 5G

Spesifikasi HP Rugged Terbaru, Blackview BL7000 5G

Blackview BL7000 5G merupakan salah satu brand HP rugged yang memberikan performa optimal untuk aktivitas outdoor. Umumnya, brand HP ini cukup populer di kalangan...
Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjar, Jumat (23/5/2025). Paripurna tersebut terkait penyampaian...