Mantan Walikota Banjar yang juga sebagai Staf Ahli Pemkot Banjar, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., bersama Sekda Kota Banjar, Ir. Feni Fachrudin, dalam kegiatan bedah UU Desa, di Aula Desa Langensari. Photo: Nanang Supendi/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Mantan Walikota Banjar dua periode sekaligus staf ahli Pemkot Banjar, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., mengharapkan kepala desa (kades) beserta perangkatnya, dan lembaga desa, terutama BPD di wilayah Kota Banjar, harus mempersiapkan diri menghadapi diberlakukannya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Kita tidak ingin ketika UU Desa diberlakukan justru menjadi momok yang menakutkan bagi pemerintah desa,” kata Herman, saat acara monev dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa dan lembaga desa se-Kecamatan Langensari, belum lama ini, di Aula Desa Langensari, Kec. Langensari, Kota Banjar.
Sebab, dalam aturan itu terkandung perhatian besar dari pemerintah terhadap desa. Maka, sudah selayaknya kades dan jajarannya meningkatkan kinerja, serta memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya hadir disini karena memiliki tanggung jawab moril untuk ikut memberikan penguatan kepada pemdes agar bisa lebih siap,” ucapnya.
Walau demikian, kades harus tetap berhati-hati. Pasalnya, aturan itu bisa saja menjadi jebakan, dimana sepenuhnya penguasa dan pengguna anggaran adalah kades. Sehingga, pada akhirnya bisa banyak kasus menumpuk di desa. Hal itu yang perlu diantisipasi.
Menurut Herman, sebagai bentuk antisipasi, sistem yang sudah ada di setiap Pemdes dibuat lebih baik. Artinya, Pemdes harus bisa memantapkan sistem pemerintahannya, sehingga desa memiliki pengendalian internal untuk mempersempit terjadi penyimpangan penggunaan anggaran. Meski ada penguatan penganggaran, dilandasi dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“RPJMDes akan menjadi pedoman, dan dituangkan dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa, selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada setiap tahun,” jelasnya.
Perencanaan tersebut harus disesuaikan dengan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Selain itu, desa harus memiliki inventaris aset serta realisasi hasil penggunaan anggaran yang dituangkan dalam LPPD/LKPJ.
Herman mengatakan, penguatan penganggaran merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan pembangunan desa. Baik yang dibiayai APBDes atau seluruh program yang masuk ke desa. Karena, sistem penganggaran menurut UU Desa mengalami perubahan secara signifikan.
Ada lima sumber pendapatan desa, yaitu ADD dari APBN, APBD kota, APBD provinsi, pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, dalam UU Desa, formulasi perhitungan ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Sedangkan, dari bagi hasil pajak dan restribusi daerah, ke desa paling sedikit 10 persen.
Melihat UU Desa, untuk ADD dari APBD kota kemungkinan mencapai Rp.40 miliar, sehingga setiap desa di Kota Banjar akan menerima dana sekitar Rp.2,5 miliar. Belum lagi dana dari APBD Provinsi dan APBN, maka jumlahnya akan lebih besar.
Selain anggaran tersebut, Kota Banjar pada tahun sebelumnya mempunyai anggaran untuk program keberpihakan kepada masyarakat yang sudah berjalan, seperti raskin, kesehatan gratis, sekolah gratis dan lainnya.
“Itu mesti tetap dianggarkan oleh Pemkot Banjar. Jadi, pada tahun 2015, Pemkot Banjar kemungkinan akan mengalokasikan total anggaran sebesar 110 miliar rupiah,” ujarnya.
Herman menghimbau kepada semua kades dan BPD, agar dalam menjalankan pelaksanaan UU Desa harus saling mendukung, dan berpikir bagaimana supaya desa bisa lebih maju untuk kesejahteraan warganya.
Dirinya mengaku optimis, diberlakukannya UU Desa akan membawa angin perubahan di wilayah perdesaan. Sebab, aturan tersebut menjadi dasar kebijakan tata kelola desa yang mengadopsi strategi desa membangun. Sehingga, desa diberikan wewenang dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. “Untuk itu, jadikan desa sebagai miniatur pemerintah kota,” tandasnya. (Nanks/Koran-HR)