Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri Ciamis hingga saat ini masih kesulitan untuk menghadirkan Hilman Mustofa untuk dimintai keterangannya terkait kasus suap calo anggaran DPIPD yang kini tersangkanya mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Ciamis, Dede Lukman.
Hilman yang mengaku sebagai staf ahli Komisi V (Bidang Anggaran) DPR RI ini merupakan saksi kunci untuk mengungkap aliran uang suap dari tersangka Dede Lukman yang diduga mengalir ke pejabat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Anggota DPR RI.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herry Soemantri, SH, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada Hilman Mustofa. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir. Bahkan, pihaknya pun sudah melakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaan Hilman Mustofa.
â Namun, dua alamat rumah Hilman Mustofa yang diberikan rekannya kepada kami, ternyata alamatnya palsu,â ujarnya, kepada HR, di ruang kerjanya, Selasa (12/7).
Meski beberapa rekan Hilman tidak terbuka memberitahukan keberadaan Hilman, lanjut Herry, namun pihaknya sudah mendapat informasi keberadaan Hilman saat ini. â Tunggu saja dalam waktu dekat ini kita bisa menghadirkan Hilman untuk dimintai keterangannya,â ujarnya.
Herry mengungkapkan, dari keterangan beberapa saksi menyebutkan bahwa aliran uang suap itu mengalir ke pejabat Kemenkeu dan Badan Anggaran DPR RI.
â Makanya kita membutuhkan sekali kehadiran Hilman Mustofa untuk dikonfrontir dengan beberapa saksi yang sudah kita mintai keterangannya, â ujarnya seraya menambahkan pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengusut aliran uang suap yang masuk ke rekening Hilman Mustofa dan Herman yang mengaku sebagai pejabat di Kemenkeu.
Menurut sumber HR di Kejaksaan Negeri Ciamis, kesaksian itu keluar dari mulut Ahdi Supriadi yang berperan sebagai perantara tersangka Dede Lukman dengan Hilman Mustofa dan Herman yang mengaku sebagai pejabat Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut keterangan Ahdi kepada penyidik, bahwa uang sebesar Rp. 1, 3 milyar yang dikumpulkan tersangka dari rekanan kontruksi Ciamis itu, mengalir ke tangan Hilman Mustofa sebesar Rp. 600 juta dan ke tangan Herman yang mengaku pejabat Kemenkeu sebesar Rp. 700 juta.
âUang Rp. 600 juta yang diberikan kepada Hilman, menurut keterangan Ahdi berdasarkan pengakuan Hilman, dibagikan kepada Anggota DPR RI sebagai uang pelicin untuk mengesahkan bantuan DPIPD ke Kabupaten Ciamis. Sementara sisanya yang Rp. 700 juta itu, dibawa oleh Herman,â ujar salah seorang penyidik.
Namun, saat ini muncul spekulasi lain mengenai sosok Hilman Mustofa dan beberapa rekannya yang mengaku pejabat Kemenkeu. Menurut sumber HR, spekulasi itu memprediksi bahwa Hilman Mustofa dan Herman bukanlah seorang staf ahli DPR RI atau pejabat Kemenkeu, melainkan seorang penipu yang memanfaatkan situasi di saat sejumlah pemerintah daerah berebut anggaran stimulan dari pemerintah pusat.
Pasalnya, menurut sumber itu, beberapa pejabat Ciamis pun pernah melakukan konfirmasi ke kantor Kementrian Keuangan di Jakarta, menanyakan keberadaan Herman, Femi, Dedi dan Purwanto yang mengaku utusan dari Kemenkeu. Ternyata, setelah dicek, tidak ada staf atau pejabat Kemenkeu yang nama-namanya disebut tersebut.
Dihubungi terpisah, Kabid Tenaga Kerja Dinsoskertrans, Drs. Elan Jakalalana, yang disebut-sebut sebagai penerima uang suap dari rekanan kontruksi Ciamis, mengatakan, uang sebesar Rp. 1,3 milyar dari rekanan kontruksi tersebut seluruhnya ditransfer ke rekening Hilman Mustofa dan Herman.
â Bukti transfernya sudah saya serahkan seluruhnya ke Kejaksaan. Seluruhnya ada 51 bukti transfer yang kumulatifnya sebesar Rp. 1,3 milyar,â terangnya.
Elan pun membantah (pemberitaan HR edisi sebelumnya terkait kasus ini dari keterangan Kejaksaan) yang menyebutkan dia disuruh oleh tersangka Dede Lukman mengumpulkan rekanan kontruksi untuk memusyawarahkan permintaan uang suap yang diminta oleh tim anggaran Jakarta.
â Perlu saya klarifikasi bahwa saya dan Pak Dede Lukman tidak memanggil rekanan untuk memusyawarahkan terkait permintaan uang dari tim anggaran Jakarta. Tetapi, setelah beberapa Pejabat Ciamis, termasuk saya bertemu dengan tim anggaran Jakarta, di Hotel Grand Aquila Bandung, ternyata beberapa hari kemudian sudah berkumpul rekanan di kantor Dinsoskertrans, â ujarnya.
Setelah rekanan mengumpulkan uang pun, lanjut Elan, dari 51 pengiriman uang via rekening, hanya 2 kali dirinya yang menyetorkan uang. â Yang menyetorkan uang itu tidak hanya saya saja, tetapi banyak staf Dinsoskertrans yang disuruh menyetorkan uang dari rekanan ke rekening Hilman Mustofa dan Herman. Seluruh staf Dinsosnakertrans, termasuk saya, kapasitasnya hanya disuruh mentransferkan uang,â tegasnya.
Elan pun menegaskan bahwa uang sebesar Rp. 1,3 milyar yang dikumpulkan dari rekanan, seluruhnya ditransferkan ke rekening Hilman dan Herman. â Tidak ada satu peserpun yang kita makan. Malah, ada uang Pak Dede Lukman, yang ikut disetorkan ke tim anggaran Jakarta, â katanya.
Setelah kasus ini disidik Kejaksaan Negeri Ciamis, ternyata mendapat perhatian dari sejumlah element di Ciamis. Jumâat (8/7), LSM Inpam Ciamis menggelar unjuk rasa ke Kejaaksaan Negeri Ciamis dan Kantor Bupati Ciamis.
Dalam pernyataannya, LSM Inpam meminta Kejaksaan agar tidak melakukan tebang pilih dalam mengusut kasus suap calo anggaran Dinsoskertrans Ciamis. Pasalnya, dalam kasus ini, ada beberapa pejabat Ciamis lainnya yang ikut terlibat.
â Kita mendapat informasi bahwa tersangka Dede Lukman tidak sendiri melakukan upaya lobi ke tim angggaran Jakarta. Karena pada saat pertemuan di Hotel Grand Aquila Bandung, dengan tim anggaran Jakarta, Dede Lukman datang bersama beberapa Pejabat Ciamis lainnya,â tegas Ketua LSM Inpam, Endin Lidinilah, saat berorasi di Kejakasaan Negeri Ciamis.
Menurut sumber HR, ditetapkannya Dede Lukman sebagai tersangka, karena adanya pengakuan Dede Lukman yang menyebutkan dia meminjam uang dari rekanan. Dengan adanya pengakuan meminjam uang, menjadi dasar untuk Kejaksaan menetapkan Dede Lukman sebagai tersangka. Karena jika meminjam uang, berarti Dede Lukman posisinya sebagai penyuap kepada tim anggaran Jakarta.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herry membantah. Dia mengatakan dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, bahwa tersangka Dede Lukman aktif melakukan upaya mencari uang dari rekanan untuk menyuap tim anggaran Jakarta.
â Yang jelas kabar itu keliru. Justru berdasarkan bukti dan kesaksian bahwa tersangka aktif melakukan upaya pengumpulan uang dari rekanan, â katanya.
Menanggapi adanya tudingan Kejaksaan tebang pilih, Herry pun membantah. Menurut Herry, penanganan kasus ini baru saja ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan proses penyidikan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Dan proses penetapan tersangka bisa berkembang dan bertambah hingga nanti di persidangan.
â Kita lihat saja hasil penyidikan yang meminta keterangan sejumlah saksi dan pengumpulan data dan bukti, hasilnya seperti apa. Menetapkan seseorang menjadi tersangka harus berdasarkan bukti. Jadi, tunggu saja hasil penyidikannya, apakah ada bukti dan temuan baru yang mengharuskan adanya penambahan tersangka baru,â terangnya.
Herry pun mengatakan, dalam pekan ini pun pihaknya akan memanggil sejumlah Pejabat Ciamis yang disebut-sebut ikut bersama tersangka bertemu dengan tim anggaran Jakarta, di Hotel Grand Aquila Bandung.
â Sejumlah pejabat itu akan dimintai keterangannya. Dimulai hari Kamis, kita akan memanggil Kadis Keuangan dan Pendapatan, Herdiat, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Berikutnya pejabat lainnya secara bergantian kita panggil satu per satu,â katanya. (bgj/es)