Jajaran staf Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, menggelar acara musyawarah tingkat desa di Aula Desa Kujangsari, Kamis (30/10/2014). Foto: Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jajaran staf Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, menggelar acara musyawarah tingkat desa di Aula Desa Kujangsari, Kamis (30/10/2014). Acara tersebut dimaksudkan untuk membahas tentang persiapan pemekaran Desa Kujangsari.
Pada acara tersebut dihadiri Kepala Kebangpol Wawan Gunawan, Kepala Desa Kujangsari, Camat Langensari atau yang mewakili, tokoh masyarakat, serta puluhan warga dari Dusun Sindangmulya.
Ketua Tim Pemekaran, Amburahman, mengatakan, dirinya bersama warga Dusun Sindangmulya mengajukan permohonan pemekaran desa. Hal itu karena memang secara letak goegrafis dan jumlah penduduk masyarakat Sindangmulya sudah memadai dan memungkinkan untuk dimekarkan dari wilayah induk Desa Kujangsari.
Dalam acara musyawarah pemekaran ini dipimpin langsung oleh Kepala desa Kujangsari Siti Aisah. Siti merestui keinginan warganya tersebut. Menurutnya, Desa Kujangsari memang layak untuk dimekarkan, hal ini untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat.
“Dalam hal ini pemekaran harus memunuhi persyaratan dan aturan yang ditetapkan, dan saya selaku kepala desa mendukung jika Kujangsari akan dimekarkan,”ujarnya, kepada HR usai acara.
Hal yang sama pun diutarakan Ketua Yayasan STISIP BP Kota Banjar, Tri P Rudianto. Menurutnya, dirinya sangat mendukung rencana pemekaran Desa Kujangsari. Hal ini sesuai UU Desa Nomer 6 Tahun 2014, pemekaran desa minimal memiliki 1200 kk, 6000 jiwa dan berdasarkan aspirasi masyarakat serta kesepakatan dari BPD dan Kepala desa.
“Kami sangat mendukung tentang rencana pemekaran ini, menurut saya pemekaran bukan berarti pemisahan, namun hal ini supaya masyarakatnya lebih maju,”katanya.
Tri menambahkan, harapan dari pemekaran ini adalah untuk meningkatkan peran serta dalam pelayanan kepada masyarakat. (Hermanto/R2/HR-Online)