Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kabid Permukian dan Perumahan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Ciamis, Agus Komara, mengungkapkan, pihaknya kini kesulitan untuk menambah lokasi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Ciamis. Hal itu terjadi karena sulitnya mencari lahan untuk pembangunan fasilitas publik tersebut.
Agus mengaku pihaknya sudah melakukan survey ke beberapa kecamatan di Kabupaten Ciamis guna mencari lokasi yang layak dibangun RTH. Dari sekian kecamatan yang disurvey, lanjut dia, titik yang layak dibangun RTH hampir seluruhnya milik tanah kas desa.
“Setelah kita melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat, kebanyakan tidak mengijinkan tanah desanya dibangun RTH. Alasannya, menyangkut pendapatan desa. Mereka beralasan apabila dibangun RTH, pihak desa akan kehilangan sumber pendapatan desanya,” ujarnya.
Seperti rencana pembangunan RTH di Alun-alun Banjarsari, lanjut Agus, tidak bisa direalisasikan karena pihak Desa Banjasari menolak rencana tersebut. “ Karena pihak desa sudah menjalin hubungan kontrak dengan pengusaha hiburan (pasar malam) pada setiap tahunnya. Dari pendapatan menyewakan lahan Alun-alun Banjasari itu sekitar Rp. 40 juta pertahun. Jadi, pihak desa tidak mau kehilangan pendapatan tersebut,” ujarnya.
Solusinya, lanjut Agus, akhirnya di Alun-alun Banjarsari hanya akan dilakukan penataan taman dengan ditambah pembangunan tempat duduk di sekitar areal tersebut. “ Tak hanya di Banjasari, perencanaan pembangunan RTH di Kecamatan Rancah pun sama ditolak oleh Pemdes setempat. Alasannya hampir sama. Begitu juga di beberapa kecamatan lainnya,” ujarnya.
Menurut Agus, penambahan kawasan RTH di Kabupaten Ciamis hanya akan dibangun di Alun-alun Kecamatan Kawali. Karena setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat, ternyata mengijinkan untuk dibangun RTH di areal tersebut. (Bgj/Koran-HR)