Jalan Saguling- Sakumulya, di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, salah satu jalan desa yang akan ditingkatkan pengelolaannya menjadi jalan kabupaten. Foto: Eli Suherli/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sekitar 300 Kilometer (KM) ruas jalan yang berstatus jalan desa di Kabupaten Ciamis akan ditingkatkan menjadi jalan berstatus pengelolaan kabupaten. Hal itu dilakukan guna mempercepat pengembangan infrastrukur wilayah terutama di daerah perdesaan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kabupaten Ciamis, Drs. H. Kusdiana, MM, didampingi Kabid Fisik dan Sarana Bappeda Kabupaten Ciamis, H. Tino Armyanto, ST, M.Si, mengatakan, setelah wilayah Pangandaran lepas dari Kabupaten Ciamis, terdapat pengurangan panjang ruas jalan pengelolaan kabupaten yang sebelumnya 772,31 KM menjadi 478,11 KM.
Berawal dari terjadinya pengurangan beban pengelolaan jalan kabupaten tersebut, lanjut Kusdiana, menjadi tantangan bagi Pemkab Ciamis untuk membantu percepatan infrastruktur jalan, khususnya di daerah perdesaan.
“Setelah dikurangi panjang ruas jalan di wilayah Kabupaten Pangandaran, terhitung sepanjang 478,11 KM jalan pengelolaan kabupaten. Nah, jika kini menambah sekitar 300 KM yang mengambil dari jalan desa, berarti panjang jalan pengelolaan kabupaten menjadi sekitar 800 KM,” terangnya, kepada HR, Selasa (04/11/2014).
Namun demikian, lanjut Kusdiana, panjang ruas jalan desa yang akan ditingkatkan menjadi jalan kabupaten saat ini masih dalam tahap inventarisir dan identifikasi bersama dinas teknis.
“Artinya, jalan desa yang akan ditingkatkan menjadi jalan kabupaten hingga saat ini belum fix panjangnya berapa kilometer. Karena bisa saja terjadi pengurangan atau pun penambahan dari panjang sementara sekitar 300 KM. Hal itu menyusul banyaknya pengajuan dari pemerintahan desa yang meminta jalan desa di wilayahnya ditingkatkan menjadi jalan kabupaten,” terangnya. (Bgj/Koran-HR)