Pejabat Ciamis yang Ikut Pertemuan Grand Aquila Diperiksa Kejaksaan
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri Ciamis sudah mengirimkan surat ke Kementrian Keuangan untuk meminta klarifikasi mengenai adanya keterlibatan pejabat Kemkeu dalam kasus korupsi suap yang melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans), Ciamis, Dede Lukman. Namun, dalam surat balasan Kemenkeu menyatakan bahwa orang-orang yang mengaku pejabat dan staf Kemenkeu dan dituding terlibat kasus suap, tidak ada di dalam daftar kepegewaian Kemenkeu.
Dengan begitu, Kemenkeu tidak mengakui adanya pejabat dan stafnya yang terlibat dalam kasus suap Dinsoskertrans Ciamis. Kemenkeu mensinyalir bahwa orang-orang yang mengaku pejabat Kemenkeu merupakan sindikit penipu dan tidak ada kaitannya dengan institusinya.
Adanya bantahan dari Kemenkeu tersebut, menguatkan spekulasi bahwa tersangka kasus suap Dede Lukman, merupakan korban penipuan. Spekulasi ini pun sebelumnya sudah menjadi wacana di kalangan birokrasi Ciamis ketika kasus ini belum ditangani Kejaksaan.
Pasalnya, Pejabat Ciamis pun pernah melakukan klarifikasi mengenai adanya permasalahan ini ke Kemenkeu. Jawabannya sama, Kemenkeu tidak tahu menahu mengenai adanya setoran uang dari Ciamis untuk memuluskan turunnya anggaran DPIPD.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herry Soemantri , SH, mengatakan, meski adanya bantahan dari Kemenkeu bahwa tidak ada keterlibatan pejabatnya dalam kasus suap Dinsoskertrans, pihaknya tetap akan melakukan pengejaran terhadap penerima suap yang mengaku pejabat dan staf Kemenkeu.
â Meskipun ternyata benar mereka hanyalah penipu yang mengaku-ngaku pejabat, tetapi mereka akan dikenakan tuduhan korupsi. Karena dalam UU korupsi tidak dinyatakan pejabat saja, tetapi setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, bisa dijerat dengan tuduhan korupsi, â ujarnya, kepada HR, di ruang kerjanya, Selasa (19/7).
Herry mengatakan, pihaknya dengan dibantu dari Tim Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung (Kejagung), kini tengah memburu Hilman Mustofa yang mengaku staf ahli Komisi V DPR RI dan Herman, Dedi, Femi serta Purwanto yang mengaku pejabat dan staf Kemenkeu yang menurut tersangka dan saksi merupakan pihak yang menerima uang suap.
â Menurut laporan dari tim Kejagung, keberadaan Mustofa kini masih dalam tahap penyelidikan. Kejagung kini tengah memastikan kebenaran bahwa itulah Mustofa yang kita cari. Apabila sudah yakin, kita akan segera melakukan penangkapan untuk dimintai keterangannya, â ujarnya.
Selain melakukan pengejaran terhadap penerima suap, lanjut Herry, pihaknya pun sudah mengirim surat ke lembaga PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) dan Bank Indonesia untuk meminta bantuan guna menelusuri aliran uang suap yang ditransfer tersangka ke rekening Mustofa dan Herman.
â Menurut keterangan tersangka dan saksi bahwa uang yang dikumpulkan dari rekanan Ciamis sebesar Rp. 1,3 milyar ditransfer ke rekening Mustofa dan Herman. Dan menurut Mustofa, berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, uang itu akan dibagikan ke pejabat Kemenkeu dan Anggota Badan Anggaran DPR RI sebagai uang pelican untuk memuluskan pengesahan anggaran DPIPD ke Kabupaten Ciamis, â ujarnya.
Herry menambahkan penelusuran transaksi rekening tersebut untuk memastikan apakah benar uang suap itu mengalir ke sejumlah pejabat pusat. â Tentunya keterangan tersangka dan saksi hanya sebagai bahan awal saja. Untuk membuktikan hal itu, perlu adanya pembuktian berupa lembaran transaksi rekening Hilman dan Herman. Maka dari itu kita meminta bantuan PPATK dan BI, â terangnya.
2 Pejabat Ciamis Diperiksa
Sementara itu, 2 Pejabat Ciamis diperiksa Kejaksaan untuk dimintai keterangannya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Ciamis, Drs. Herdiat dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Kebersihan Ciamis, Drs. Yasmin Sambas. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dede Lukman.
Menurut Herry, adanya pemanggilan terhadap sejumlah Pejabat Ciamis dalam kasus suap ini, karena adanya pengakuan dari tersangka bahwa dirinya menemui tim anggaran Jakarta didampingi oleh sejumlah pejabat Ciamis, yang bertempat di Hotel Grand Aquila Bandung.
Herry mengatakan, Herdiat mengakui dia ikut dalam pertemuan tersebut, namun dia mengaku tidak mengetahui saat terjadi pengumpulan uang dari rekanan hingga penyetoran uang ke orang-orang yang mengaku tim anggaran dari Kemenkeu dan staf ahli komisi V DPR.
â Malah Herdiat mengaku waktu itu dia pernah mengingatkan tersangka bahwa anggaran DPIPD yang ditawarkan tim anggaran Jakarta, sudah pasti turun ke Ciamis, tanpa harus meminta bantuan kepada orang-orang yang mengaku tim anggaran Jakarta. Karena PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk DPIPD Kab. Ciamis sudah ada,â paparnya.
Namun, lanjut Herry, waktu itu tersangka dan orang-orang yang mengaku dari tim anggaran Jakarta, menyatakan kepada Herdiat bahwa anggaran yang akan diperjuangkan oleh mereka berbeda dengan DPIPD yang sudah didapat oleh Ciamis.
â Kata mereka, anggaran DPIPD yang sudah didapat oleh Ciamis, itu diibaratkan dari Ayahnya. Sementara anggaran DPIPD yang mereka perjuangankan, diibaratkan dari Ibunya. Karena menurut mereka, di Kota Bandung pun pernah terjadi, anggaran DPIPD turun dalam dua PMK, yang diibaratkan anggaran dari Ayahnya dan Ibunya itu, â katanya.
Sementara Yasmin Sambas, kata Herry, dimintai keterangannya sebagai kapasitas mantan Sektertaris Dinsosnakertrans Ciamis. Menurutnya, pengakuan Yasmin pun tidak berbeda, dia juga mengakui ikut dalam pertemuan tersebut. Hanya, dia ikut dalam pertemuan itu karena kapasistasnya sebagai Sektretaris. Dia pun ikut dalam pertemuan itu karena diajak oleh atasannya Dede Lukman (tersangka).
âMeski dia sebagai Sekretaris, namun dia tidak aktif dalam upaya penggalangan dana dari rekanan untuk suap ke Jakarta. Dari keterangan sejumlah saksi, bahwa yang aktif melakukan penggalangan dana, yakni tersangka dengan Kabid Tenaga Kerja, Elan Jakalalana, â ujarnya.
Menurut Herry, jika disamakan dengan keterangan tersangka dan saksi sebelumnya, memang adanya perbedaan pengakuan mengenai keterlibatan sejumlah pejabat Ciamis dalam pertemuan di Grand Aquila Bandung, yang menjadi awal cerita terjadinya kasus ini.
â Meski ada perbedaan pengakuan dalam penyidikan, saya kira sah-sah saja. Tetapi nanti di Pengadilan, yang akan membuktikan pengakuan siapa yang benar. Kita tunggu di Pengadilan saja nanti, â ujarnya.
Herry mengatakan, setelah pemanggilan 2 pejabat itu, pihaknya pun akan melanjutkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Binamarga Ciamis, Deden Wahidin dan Kepala Dinas Catatan Sipil Ciamis, Yonny Kuswandiono untuk dimintai keterangannya.
â Kita akan meminta keterangan kepada seluruh pejabat Ciamis yang disebut-sebut hadir dalam pertemuan di Grand Aquila itu, termasuk akan memanggil Bupati Ciamis untuk dimintai keterangannya. Saat ini izin pemanggilan Bupati sudah kita layangkan ke Presiden. Karena untuk memanggil Bupati harus ada izin dari Presiden, â terangnya. (Bgj)