PWI Ciamis-Banjar himbau masyarakat polisikan aksi pemerasan
Cipaku, (harapanrakyat.com),- Sederet kejadian banyaknya orang-orang tak bertanggungjawab mengaku-ngaku sebagai insan Press, di era reformasi ini semakin kentara terlihat dan terdengar. Mereka tak segan menakuti bahkan hingga memeras narasumber, dengan berbagai alasan tak jelas.
Kisah itu dialami Balai Pengobatan Buni Asih, milik Yayasan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kab. Ciamis, yang beralamat di dusun Desakulon, Desa Ciakar, Kec. Cipaku.
Beberapa waktu lalu, balai pengobatan tersebut didatangi tiga orang yang mengaku-ngaku wartawan terbitan lokal asal Tasikmalaya. Mereka mengatasnamankan dari sebuah media bernama DP.
Menurut penuturan Ketua YPPNI, H. Effendi, ketiga orang tersebut mempersoalkan izin operasional dan papan nama balai pengobatan. Bahkan, lanjutnya, ia diberondong sejumlah pertanyaan dari ketiga orang wartawan gadungan tersebut, bak layaknya seorang aparat hukum.
âDari izin hingga papan nama mereka tanya secara detil. Bahkan pertanyaannya sudah bukan katergori wawancara, seperti sedang mengintograsi saja,â ungkapnya kepada HR.
Meski diberondong pertanyaan, Effendi mengaku mampu menjawab dan membuktikan secara fisik mengenai perizinan balai pengobatan yang ia kelola. Merasa kelimpungan atas jawaban dan bukti fisik yang diperlihatkannya, ketiga orang wartawan gadungan itupun, tanpa basa-basi lansung meminta sejumlah uang kepada Effendi.
Tak mau berlama-lama dengan tamu tak diundangnya itu, Effendi akhirnya memberikan uang sebesar Rp. 150.000,-, kepada mereka.
âEh malah bukan bersyukur tak dilaporkan ke polisi juga, mereka malah meminta lebih, katanya kurang. Ketiganya meminta ditambah jadi dua ratus ribu,â ucapnya kesal.
Ketika permintaanya dipenuhi, Effendi meminta satu eksemplar Koran untuk dijadikan bukti pengeluarannya. âAlasan itu mereka sanggupi dan memberikan satu Koran. Setelah dibaca seksama, ternyata mereka itu sudah tidak lagi bekerja di media tersebut,â katanya.
Sementara itu, Wakil ketua II, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ciamis-Banjar, Subakti Hamara, menegaskan, agar masyarakat melaporkan kejadian seperti itu kepada pihak kepolisian dan tidak mentelorir permintaan wartawan gadungan atau oknum wartawan, yang telah melanggar kode etik jurnalistik.
âBantuan masyarakat sangat berarti untuk menciptakan wartawan yang professional. Untuk itu, apabila ada kejadian serupa hendaknya langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sebab, seorang wartawan tak diperkenankan meminta dalam bentuk apapun dalam menjalankan fungsi jurnalismenya, apalagi memeras,â tandasnya.
Dan masyarakat diminta lebih teliti ketika didatangi wartawan, langkah pertama, kata Subakti, masyarakat/narasumber berhak menanyakan kejelasan identitas wartawan dan dari media mana.
âSetiap media penerbitan akan memberikan surat tugas dan kartu identitas kepada wartawannya. Hal itu ditujukan bagi kejelasan wartawan saat bertugas dilapangan, bila tidak dapat memperlihatkan dengan jelas, maka narasumber berkenan menolaknya,â tambahnya.
Langkah itu sangat membantu, agar aksi wartawan gadungan atau oknum wartawan tidak leluasa dalam menjalankan aksinya. âDan yang terpenting, katakan tidak bagi wartawan yang ujungnya meminta uang, apalagi bernada memeras. Jika ada, jangan segan laporkan polisi saja,â tukasnya. (dji)