Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kasus penyelewengan Beras Miskin (Raskin) kembali terjadi di Kabupaten Ciamis. Kali ini, seorang oknum aparat Desa Sandingtaman, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, diduga menjual beras Raskin ke pasaran bebas seberat 7,5 kwintal.
Kasus ini mulai mencuat ke publik, setelah masyarakat desa setempat melaporkan hal itu ke aparat kepolisian. Wakil Kepala Sub Divre Bulog Ciamis, Fitri Nur, mengungkapkan, pihaknya mengetahui ada dugaan penyelewengan tersebut setelah pihaknya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait masalah yang terjadi di Desa Sandingtaman.
“Kasus dugaan penyelewengan Raskin di Desa Sandingtaman ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Dugaan sementara, beras yang diselewengkan seberat 7,5 kwintal. Namun, hitungan secara pastinya, belum diketahui,” katanya, kepada HR, Selasa (11/11/2014)/
Fitri menambahkan, pihak kepolisian sudah menyelidiki kasus ini. Hal itu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa kerap terjadi kejanggalan pada setiap pendistribusian Raskin yang dibagikan pihak desa kepada masyarakat kurang mampu.
“Bisa saja, kasus ini mulai terungkap, setelah ada warga penerima manfaat Raskin tidak mendapat jatah. Karena beras Raskin yang seharusnya dijual ke masyarakat miskin, ini malah dijual ke pasar bebas,” katanya.
Menurut Fitri, kuota Raskin untuk Desa Sandingtaman Kecamatan Panjalu, sebanyak 568 RTS dengan volume pengiriman 8, 52 Ton per bulan. Sedangkan untuk tahun ini Desa Sandingtaman masih tersisa dua kali alokasi pendistribusian beras Raskin.
“Meskipun terjadi masalah, namun untuk pendistribusian Raskin ke Desa Sandingtaman masih berjalan. Karena jika dilihat dari setoran Raskin, tidak terjadi masalah. Karena Desa Sandingtaman selalu tepat membayar setoran Raskin,” ujarnya.
Menurut Fitri, permasalahan yang disorot polisi, yakni pada pendistribusian Raskin yang sudah menyalahi prosedur. “ Secara prosedur, beras Raskin harus disalurkan kepada rakyat miskin yang sudah terdata. Karena beras ini mendapat subsidi dari pemerintah,” terangnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun HR, pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti beras raskin yang diduga diselewengkan. Polisi pun sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui terjadinya kasus ini untuk dimintai keterangannya. (DSW/Koran-HR)