Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPolisi Cokok Enam Pengedar Narkoba di Kota Tasikmalaya

Polisi Cokok Enam Pengedar Narkoba di Kota Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat, berhasil mencokok enam pengedar narkoba serta obat Psikotropika.

Adapun keenam tersangka tersebut adalah SA, KG, AA, AD, RO dan GG. Mereka ini ditangkap di beberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya. 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, untuk menghindari kecurigaan petugas, para tersangka ini memakai modus baru dalam mengedarkan narkoba tersebut.

“Tersangka mengemas narkoba khususnya pil kuning dengan memakai kertas alumunium bekas bungkus rokok. Hal itu supaya tidak dicurigai sebagai obat terlarang,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/6/22).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa obat-terlarang tersebut tersangka dapatkan dari luar kota dengan cara membeli secara online.

“Kemudian barang terlarang tersebut pengedar edarkan di wilayah Tasikmalaya,” katanya.

“Modusnya dengan sistem tempel. Jadi si bandarnya melakukan komunikasi, kemudian bertemu di suatu tempat,” imbuhnya.

Pengungkapan Pengedar Narkoba di Kota Tasikmalaya

Pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, kurang lebih satu bulan lamanya, dan berhasil mengungkap 6 kasus.

3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 kasus penyalahgunaan narkoba jenis Psikotropika. Kemudian 3 kasus sediaan farmasi.

Baca Juga : 8 Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Sedangkan dari 6 kasus tersebut, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 6 pengedar narkoba, semuanya adalah laki-laki.

Sementara dari 6 tersangka tersebut, 5 orang adalah pengedar dan 1 adalah penguna dari narkotika. Kemudian, katanya, ada 1 dari 6 orang tersangka yang merupakan residivis.

“Total barang bukti yang berhasil kita amankan kurang lebih 3,37 gram narkotika jenis sabu. Kemudian, 88 tablet alprazolam, serta 6 ribu pil butir kuning berlogo MM,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat timbang, bungkus rokok, alat hisap serta sejumlah ponsel.

Sementara untuk ancaman hukuman untuk pengedar narkoba ini, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Hal itu mengacu pada Pasal 113 ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009, tentang narkotika.

Pihaknya juga menerapkan Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. “Dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Pelanggan Non Aktif PDAM

Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar Capai 3.500 Dapat Relaksasi, Begini Ketentuannya!

harapanrakyat.com,- Pelanggan non aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat, mendapatkan relaksasi berupa penghapusan tagihan pembayaran dan denda, serta biaya pemasangan kembali. Hal itu...
Isa ZegaTerima Vonis Penjara 3,5 Tahun Akibat Hina Shandy Purnamasari

Isa ZegaTerima Vonis Penjara 3,5 Tahun Akibat Hina Shandy Purnamasari

Isa Zega terima vonis penjara atas kasusnya dengan Bos MS Glow.  Kasus yang melibatkan kedua pihak ini sempat menarik perhatian publik. Terutama karena Isa...
Gubernur Jabar Beri Hadiah Seekor Kuda kepada Siswa di Barak Pembinaan Kodim 0610 Sumedang, Ini Alasannya!

Gubernur Jabar Beri Hadiah Seekor Kuda kepada Siswa di Barak Pembinaan Kodim 0610 Sumedang, Ini Alasannya!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan memberikan seekor kuda kepada salah seorang siswa yang tengah menjalani pembinaan di barak militer Kodim 0610 Sumedang...
Program Pembinaan Karakter di Sumedang Beri Solusi bagi Remaja Bermasalah

Program Pembinaan Karakter di Sumedang Beri Solusi bagi Remaja Bermasalah

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengunjungi kegiatan program pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan untuk anak remaja. Program tersebut berpusat di Kodim 0610 Sumedang,...
Penghancuran Tugu Batas Desa di Tasikmalaya Ini Jadi Sorotan, Pemdes Sukaraharja Sebut Tanpa Ada Musyawarah

Penghancuran Tugu Batas Desa di Tasikmalaya Ini Jadi Sorotan, Pemdes Sukaraharja Sebut Tanpa Ada Musyawarah

harapanrakyat.com,- Pemdes Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya menyayangkan penghancuran tugu batas dengan Desa Jatihurip yang diduga oleh pengembang PT UMI. Bahkan sebelum penghancuran tersebut...
Laga Kualifikasi Piala Dunia

Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia, Media Asing Sentil Timnas Indonesia Mengandalkan Naturalisasi

Timnas Indonesia mendapat kritikan pedas dari media asing karena gencarnya naturalisasi belakangan ini untuk bisa membela Tim Merah Putih. Sindiran tersebut mencuat menjelang laga...