Ketua MUI Kota Banjar, KH. Ridwan Masyur. Foto: Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Kota Banjar, KH. Ridwan Mansyur, mendesak pihak kepolisian agar segera menindak tegas, serta memberantas jaringan praktek prostitusi melalui internet. Karena, hal itu dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.
Menurutnya, semua jenis praktek prostitusi, baik transaksi secara langsung maupun melalui media online adalah mutlak haram. “Saya sangat prihatin dengan adanya praktek prostitusi online di Kota Banjar, karena hal itu mutlak haram hukumnya,” kata Ridwan, kepada HR, Selasa (11/11/2014).
Seperti diketahui sebelumnya, bisnis prostitusi telah menyebar di salah satu akun facebook “Jual Beli Kota Banjar” yang menawarkan perempuan-perempuan muda nan cantik, atau lebih dikenal dengan sebutan ABG (anak baru gede). Usia mereka berkisar antara 20-23 tahunan.
Dalam akun tersebut juga tercatat nomor handphone yang bisa dihubungi ketika si “konsumen” akan bertransaksi membeli “kelinci putih.” Bisnis prostitusi online ini sempat menghebohkan masyarakat Banjar. Betapa tidak, dalam akun tersebut terdapat foto-foto seksi bahkan bugil untuk ditawarkan kepada calon pembeli.
Hal itu membuat MUI khawatir, karena kaum muda seharusnya mendapat perlindungan dan pengawasan dari orang tua, namun ternyata malah terjun ke dunia hitam. Apalagi jika pelakunya adalah mahasiswi dan pelajar yang masih duduk di bangku SMA.
“Untuk itu, kami berharap ada tindakan tegas dari aparat kepolisian dalam memberantas praktek prostitusi online, ataupun praktek prostitusi lainnya,” tegasnya.
Ridwan menambahkan, pada permasalahan ini, tentunya peran orang tua sangat penting dalam menjaga pergaulan putra-putrinya di lingkungan agar tidak terjerumus, serta terhindar dari segala jenis tindakan asusila. (Hermanto/Koran-HR)