Lima remaja yang dirazia polisi tengah pesta miras di sebuah kostan di Lingkungan Sumanding Wetan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan banjar, Kota Banjar, saat diperiksa di Mapolsek Banjar, Minggu (16/11/2014) lalu. Foto: Dokumentasi HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Terjaringnya dua oknum mahasiswi STIKES Bina Putera Banjar yang tengah pesta miras di salah satu kostan di Sumanding, Kel. Mekarsari, Kec/Kota Banjar, pada Minggu (16/11/2014), manuai tanggapan dari berbagai pihak.
Hingga Ketua MUI dan Wakil Walikota Banjar berang mendengar kembali dampak sosial negatif dari kamar kostan. Untuk itu mereka mendesak sesegera mungkin agar DPRD Kota Banjar untuk membuat Perda tentang Kamar Kost. (Baca juga: Duh! Dua Mahasiswi STIKES BP Banjar Dirazia Polisi Tengah Pesta Miras)
Ketua MUI Kota Banjar, KH. Ridwan Mansyur, mengatakan, dalam hal ini pihaknya hanya sebatas mengeluarkan fatwa. Menurut dia, jika banyaknya tempat kost-kostan yang diduga dipakai tempat maksiat, maka hal itu sangatlah dilarang, bahkan diharamkan.
“Siapa pun pelakunya harus ditindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. Sebab kami khawatir, jika tidak ditindak tegas, maka kemaksiatan akan terus merajalela,” katanya, saat ditemui HR, Selasa (18/11/2014).
Ridwan juga mengaku, pihaknya sangat setuju jika anggota legislatif membuat Peraturan daerah (Perda) yang menyangkut tentang kost-kostan. Meski begitu, dia menilai bahwa tidak semua tempat kost itu tidak baik, namun fatwa tersebut hanya untuk tempat kost yang biasa dipakai maksiat.
“Sekali lagi kami hanya mengeluarkan fatwa. Segala tindakan dan bentuk nyatanya adalah dari pemerintah, sehingga visi misi Kota Banjar bisa tercapai, dan bukan hanya slogan saja kota yang beriman dan bertaqwa,” tegas Ridwan.
Di tempat terpisah, Wakil Walikota Banjar, drg. H. Darmadji Prawirasetya, M.Kes., mengaku sangat berang atas kejadian itu. Dirinya juga prihatin dengan gejolak sosial yang terjadi akhir-akhir ini.
Menurut dia, seharusnya kedua oknum mahasiswi tersebut tahu dampak negatif dari perbuatan mereka seperti itu. “Mereka adalah perempuan, dan sangat tidak pantas melakukan hal itu, apalagi seorang mahasiswi kesehatan,” katanya.
Darmadji juga mengatakan, sebetulnya tempat kost itu tidak negatif, karena merupakan hak pribadi si pemilik kostan untuk menambah penghasilan. Dalam permasalahan ini, yang perlu dicermati selain dari pihak Satpol PP dan kepolisian, seharusnya warga sekitar pun tetap memonitoring keberadaan sebuah kostan di lingkungannya.
Tidak hanya itu, Darmadji menghimbau kepada pemilik kostan supaya harus lebih selektif dan jangan asal menyewakan tempat kostanya, karena di Banjar tempat kostan sudah sering dipakai berbuat negatif.
Sementara itu, Kasi. Kesehatan Khusus Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, Enjang Suryana, mengatakan, seorang mahasiswi yang memiliki intelektual tinggi dan juga calon perawat kesehatan, telah melakukan tindakan bodoh dan sangat memalukan.
Prilaku mereka tentunya telah mencoreng nama baik kampus dan lembaga. Bahkan, tanpa disadari perbuatan mereka pun telah menghancurkan nama baiknya sendiri.
“Sebagai seorang mahasiswi yang mempunyai daya pikir intelektual, seharusnya hal tersebut tidak dilakukan. Dan, sebagai generasi penerus di bidang kesehatan, saya juga menghimbau kepada mereka untuk tidak mengulanginya lagi,” kata Endjang.
Seperti diberitakan HR Online, jajaran Polsek Banjar berhasil menjaring lima remaja yang sedang pesta miras di sebuah kostan di Lingkungan Sumanding Wetan, Kelurahan Mekarsari, Kec/Kota Banjar, Minggu (16/11/2014), sekitar jam 17.00 WIB. (Hermanto/Koran-HR)