Kamis, Mei 8, 2025
BerandaBerita BanjarKota Banjar Miliki Rumah Restorative Justice, Apa Itu?

Kota Banjar Miliki Rumah Restorative Justice, Apa Itu?

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat, meresmikan 16 rumah Restorative Justice (RJ). Rumah tersebut tersebar di setiap desa di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

Peresmian tersebut secara simbolis berlangsung di Wana Wisata Situ Leutik, Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar, Rabu (13/7/2022).

Tujuan Rumah Restorative Justice

Kajati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan, tujuan utama rumah RJ tersebut adalah memberikan keadilan bagi masyarakat, yang mengedepankan aspek musyawarah dan mufakat.

“Jadi tidak ada lagi balas dendam antara korban ataupun tersangka. Ada perdamaian di antara kedua belah pihak, maka dihentikan dengan memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2),” kata Asep Mulyana, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga : Lewat Restorative Justice, Kejari Banjar Bebaskan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Selain penyelesaian perkara pidana umum, dalam rumah Restorative Justice, masyarakat juga bisa mendapatkan penanganan perkara hukum dan pendampingan terhadap para kepala desa.

“Banyak yang kami harapkan dengan kehadiran rumah RJ ini. Selain itu tidak semata-mata beraspek tentang kepentingan hukum, tapi juga kepentingan ekonomi secara lebih luas,” terangnya.

Syarat Restorative Justice

Sedangkan syarat mendapatkan Restorative Justice, lanjutnya, adalah antara tersangka dengan korban sudah saling memaafkan. Kemudian, keduanya sepakat untuk tidak membawa ke kasusnya ke pengadilan.

Selain itu, tidak memberikan dampak luar biasa terhadap masyarakat secara keseluruhan.

“Oleh karena itu, dalam RJ ini kami juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat,” paparnya.

Menurutnya, dalam Peraturan Jaksa Nomor 15, untuk bisa Restorative Justice masih terbatas perkara yang kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta.

Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Binangun, Kejari Banjar Lakukan Penyidikan

Akan tetapi, katanya, pihak kejaksaan sekarang sudah mengembangkan dan mengkaji untuk tidak hanya terbatas pada angka kerugian tersebut.

“Ketika nanti nilainya tidak seberapa tapi aspek yang lebih luas, bisa mengakrabkan masyarakat itu walaupun nilainya lebih itu mungkin kita bisa setujui,” katanya.

Selain meresmikan rumah RJ, Kajati Jabar juga memberikan apresiasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Banjar, yang sudah mendukung upaya tersebut.

Kejaksaan sendiri untuk daerah Jawa Barat sudah meresmikan hampir 20 lebih rumah Restorative Justice.

“Tapi ini luar biasa saya berikan apresiasi. Karena biasanya di wilayah lain hanya satu tempat. Namun untuk Kota Banjar ini langsung 16 rumah Restorative Justice,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Pengurus Koperasi Merah Putih

Cara Warga Banjar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bakal Dapat Gaji?

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan prosedur dan persyaratan menjadi anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih. Lantas,...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...