Sebuah mini market tak berijin yang berada di daerah Parungsari, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Foto: Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Diskoperindagkop) Kota Banjar, H. Soni Horison, melalui Kasi Bina Usaha Perdagangan DM & DN, Neneng Widya Astusi, S.Sos., M.Si., mengakui, pasca moratorium izin pendirian mini market, di lapangan tetap bermunculan mini market baru.
Seperti halnya yang terlihat sekarang, dimana muncul mini market baru tanpa memiliki izin lengkap sudah beroperasi, yaitu Alfamart di Jl. Brigjen. M Isa, Lingkungan Parungsari, RT.07, RW.03, Kel. Karangpanimbal, Kec. Purwaharja, tepatnya di kawasan Rest Area Banjar Atas (BA) Parungsari, Kota Banjar. (Baca juga: Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Tegur 6 Pemilik Minimarket di Banjar)
Namun, pihak Disperdagkop sendiri mengaku tidak pernah mengeluarkan dan tidak ada kewenangan memberikan rekomendasi izin. Menurut Neneng, pihaknya hanya melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha, sesuai tupoksi kerjanya.
“Kami menegaskan kembali soal komitmen untuk moratorium tersebut, atau sebagaimana sesuai Perda yang disyahkan,” kata Neneng, kepada HR, Senin (17/11/14).
Meski demikian, pihaknya tidak membantah, jika pada kenyataannya di lapangan justru keberadaan mini market di Kota Banjar ini semakin marak. Ditengarai, terus bermunculannya mini market itu karena bisa saja pelaku usahanya membandel dengan dalih telah memiliki IMB dan HO, sebab mereka juga punya target usaha.
“Hal itu sudah menyalahi kesepakatan moratorium. Kalau IMB-nya sudah terbit, di situ sudah kelihatan akan membangun untuk keperluan tempat usaha apa. Misal izinya kelontongan, tapi kenyataannya beroperasi usaha mini market. Ya itu kewenangan Satpol PP untuk melakukan penutupan,” tegasnya.
Neneng juga mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengelola, agar mereka mau menghentikan operasional usahanya sementara waktu sebelum izin toko modern keluar. (Nanks/Koran-HR)