Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Siskaeee ditahan usai video aksi pamer alat vital payudara dan kemaluan viral di media sosial hingga menghebohkan jagat maya, kini ia sudah bebas bersyarat.
Perempuan berusia 24 tahun itu memamerkan alat vitalnya di Bandara YIA atau Yogyakarta International Airport beberapa waktu lalu.
Polisi kemudian menahan Fransiska Candra alias Siskaeee atas aksi eksibisionisnya itu.
Pada April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, menjatuhkan vonis 10 bulan bui untuk terdakwa kasus pornografi ini.
Siskaeee juga harus membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tersangka kasus pornografi itu menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Kini, Siskaeee telah bebas bersyarat.
Siskaeee membuat heboh publik lantaran kerap membuat video dewasa. Mulai dari video prank ojol hingga pamer alat vital di fasilitas umum.
Aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport yang viral dan tersebar di media sosial membuatnya ditahan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, Siskaeee sudah bebas dari masa hukumannya, namun statusnya bebas bersyarat lantaran sudah membayar uang denda.
Baca juga: Viral, Pria Misterius di Depok Intip Ibu-ibu Lagi Tidur Tengah Malam
Menurut Ade Agustina selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Siskaeee sudah bebas sejak Selasa 19 Juli 2022 lalu.
Siskaeee Bebas Bersyarat Bayar Denda 250 Juta
Siskaeee dibebaskan secara bersyarat usai membayar denda sebesar Rp 250 juta. Selain itu, ia juga mengikuti program asimilasi rumah dari Kemenkumham RI.
“Yang bersangkutan sudah bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022). Kalau denda dibayarkan tidak perlu menjalani hukuman tambahan 3 bulan,” ucap Ade, Jumat (22/7/2022).
Selama berada di lapas, Siskaeee berusaha mengikuti aturan. Selain itu, ia juga aktif mengikuti program asimilasi rumah.
Ade Agustina mengatakan, ada yang menjamin saat mengikuti program itu.
Sekedar informasi, Siskaeee didakwa Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim PN Wates lalu menjatuhkan vonis 10 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Siskaeee dinyatakan bebas bersyarat setelah membayar denda. (R8/HR Online/Editor Jujang)