Massa ormas Geram saat berorasi di halaman kantor BPMPPT Kota Banjar. mereka mempertanyakan kejelasan perizinan sejumlah perusahaan yang ada di Kota Banjar. Photo: Hermanto/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Puluhan massa dari ormas Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Kota Banjar, menggelar aksi demo di halaman kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) dan di kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Selasa (02/12/2014).
Dalam aksi yang dikawal oleh aparat kepolisian dari Polresta Banjar dan petugas Satpol PP itu, massa Geram menyuarakan aspirasinya terkait banyaknya perusahaan-perusahaan tak berizin yang berdiri di Kota Banjar.
Mereka menuntut agar pemerintah kota melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan tak berizin itu, sehingga potensi PAD yang terkandung dalam mekanisme perizinan bisa tergali maksimal.
“Perusahaan banyak yang tak berizin, hal ini mengindikasikan bahwa ada oknum aparat pemerintahan bermain di belakangnya,” kata Rahmat, orator dalam aksi.
Ketua Geram, Deni, menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, di Kota Banjar terdapat sekitar 70 perusahan atau badan usaha dari berbagai bidang usaha yang sudah beroperasi, namun tidak mengantongi izin. Mulai dari koperasi, distributor, mini market dan jenis perusahaan lainnya.
“Di Banjar banyak perusahaan yang beroperasi dulu, lalu mengurus izin belakangan. Contohnya di daerah Pamongkoran ada sebuah perusahaan distributor, setelah 7 tahun beroperasi baru menurus perizinan. Hal ini sungguh ironis,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berharap ada pembenahan dalam tata kelola perizinan di Kota Banjar, sehingga iklim investasi bisa kondusif. Karena, di sisi lain memang harus membuka pintu selebar-lebarnya agar investor mau masuk ke Banjar, dan membawa dampak positif bagi masyarakat Banjar.
Meski begitu, tetapi aturan atau mekanisme perizinan pun tetap harus berjalan, dan perangkat pemerintah yang terkait di dalam mekanisme itu harus ikut aktif.
Sementara itu ,Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, SIP., M.Si., ketika melakukan audiensi dengan demonstran, mengaku mengapresiasi apa yang disuarakan ormas Geram.
“Sudah saya sampaikan kepada OPD terkait, baik itu BPMPPT atau Satpol PP, agar segera melakukan penertiban terhadap perusahaan atau badan usaha yang belum menempuh mekanisme perizinan,” katanya.
Namun menurutnya, hal itu tentu saja memerlukan proses dan memakan waktu. Karena, langkah penertiban harus dilakukan secara bertahap, dengan diawali melayangkan surat teguran sebelum akhirnya tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha.
Setelah puas melakukan audensi, para demonstran pun kemudian meninggalkan kantor Setda dan membubarkan diri dengan tertib. (Hermanto/Koran-HR)