Drs. H. Yayat Kiswayat, Kabag Kepegawaian Setda Kab. Pangandaran. Foto: Madlani/HR.
Parigi, (harapanrakyat.com),-
Panitia seleksi daerah (Panselda) Testing CPNSD Kab. Pangandaran tegaskan pihaknya akan menolak segala bentuk aduan para calon peserta seleksi, yang telah dinyatakan Tidak Masuk Seleksi (TMS).
Hal itu dikatakan, Kabag Kepegawaian Setda Kab. Pangandaran, Drs. H. Yayat Kiswayat pada HR Online, Selasa, (2/12/2014). Menurutnya, tahapan dan proses penyeleksian berkas telah melalui tiga tahapan yang ketat.
“Pertama tahap pemeriksaan berkas, ferivikasi berkas, dan ferivikasi online. Jadi kami meyakini kerja Panselda sudah profesional, dengan penuh kehati-hatian,” tegasnya.
Yayat pun kembali menegaskan, bagi para calon peserta yang TMS, tidak ada hak untuk melakukan perbaikan. Sebab, penyeleksian dilakukan secara online dan PO BOX. “Artinya sangat rahasia,” tandasnya.
Meski begitu, Yayat pun menyatakan tidak menutup kemungkinan terjadinya human eror. Namun ia memastikan, hal itu akan tercek kembali di akhir penyeleksian ferivikasi online.
“Kebanyakan yang tidak lolos akibat TMS no registrasi yaitu, tanggal tidak ada alias kosong tak terisi,” ungkapnya.
Bahkan, pihaknya lanjut Yayat, siap menerima calon peserta yang tidak lolos untuk mencocokan data yang dimiliki oleh Panselda. Hal itu menurutnya, pihaknya mempunyai bukti fisik.
“Sudah banyak yang datang dan komplain, namun setelah dicocokan dengan bukti fisik, akhirnya mereka mengakui kesalahannya,” jelasnya.
Panselda, kata Yayat memegang teguh komitmen aturan yang berlaku. Tidak memenuhi persyaratan otomatis dinyatakan gugur alias TMS.
“Saya tegas lagi, Panselda tidak menerima komplain dan revisian. Kenapa begitu, karena tidak ada dalam aturan dapat menerima perbaikan berkas,” tukasnya. (Madlani/R1/HR-Online)
Berita Terkait:
– 12-20 Desember, Testing CPNSD Pangandaran Gelombang II